GELORA.CO - Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut Yusril Ihza Mahendra menawarkan diri membela DPP Partai Demokrat kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) senilai Rp 100 miliar.
Tak mempersoalkan besaran itu, PD mendesak Yusril mengakui membela Moeldoko demi rupiah.
Awalnya, Herzaky menjelaskan peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar pekan ketiga Maret 2021. Herzaky mengakui ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai pengacara Demokrat.
Pendekatan Demokrat kepada Yusril pun dilakukan. Namun kerja sama dua pihak itu urung dilakukan karena, menurut pengurus Partai Demokrat yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi Partai Demokrat kepemimpinan AHY sebagai pihak yang sah.
Seminggu kemudian, Kemenkumham memutuskan menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. Hal itu meyakinkan Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang sah secara hukum dan diakui pemerintah.
Kemudian, pada Juni 2021, Partai Demokrat mendapat informasi bahwa ada rencana judicial review dari kubu Moeldoko. Moeldoko disebut juga sempat memimpin rapat bersama timnya terkait gugatan di PTUN, bertempat di kediamannya di kompleks mewah Jalan Kencana Indah, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Rencana judicial review itu, menurut Herzaky, dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko, Jalan Lembang Menteng. Menurut Herzaky, rumah Moeldoko sering dijadikan tempat pertemuan kelompok KLB.
Rapat awal Agustus di rumah Moeldoko itu disebut dihadiri oleh Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Ali. Rapat itu, kata Herzaky, diawali dengan sambungan daring Moeldoko dengan Yusril. Baru kemudian dilakukan rapat bersama tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.
"Nah, ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah, Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah, bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterima oleh kita semua," tegas Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Terkait judicial review dari kubu Moeldoko, Herzaky menegaskan Partai Demokrat tidak gentar. Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimistis dan upaya optimal.
"Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang, kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang, cek saja di internet. Jadi, dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini. Insyaallah, kami akan memenangkannya," pungkas Herzaky.(detik)