Cemburu, Kalimat Terakhir Polisi Lotim Sebelum Tembak Mati Rekan: Udah Sering Kuingatkan

Cemburu, Kalimat Terakhir Polisi Lotim Sebelum Tembak Mati Rekan: Udah Sering Kuingatkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pihak kepolisian mengungkap kalimat terakhir yang diucapkan Briptu MN yang menembak mati rekannya Briptu HT dalam jarak dekat di Lombok Timur.

Pelaku yang menaruh rasa cemburu mengayebutkan sudah berkali-kali memperingatkan rekannya itu untuk tidak mendekati istrinya.

"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 centimeter," kata Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Hari Brata Hari Brata di Mataram, Rabu (27/10/2021).
Ia menjelaskan, aksi penembakan tersebut terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban, yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Sebelum akhirnya menembak HT menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara, pelaku dikatakan Hari, sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berisi peringatan terhadap korban.

"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.

Lebih lanjut untuk mengungkap kronologis lengkap dari kasus penembakan yang terjadi pada Senin (25/10) ini pihak kepolisian berencana menggelar reka adegan.

Namun, Hari memastikan pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi.

"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
Motif pelaku menembak korban hingga tewas diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

Untuk mengungkap indikasi tersebut, Hari memastikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan seluruh riwayat percakapan yang ada pada ponsel pintar korban, pelaku dan istrinya.

"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita