GELORA.CO - Skema pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diubah Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 Perubahan atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Pada 2015 silam, Jokowi menyatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi menggunakan skema business to business (B to B).
Namun, dalam Perpres yang ditekennya pada 6 Oktober 2021 ini, Jokowi memutuskan agar pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi Kereta Cepat menggunakan APBN.
Dalam Perpres terbarunya ini, Jokowi mengubah isi Pasal 4 Perpres 107/2015 yang mengatur soal pendanaan proyek startegis nasional ini.
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 ayat (2) Pepres 93/2021 yang dikutip Sabtu (9/10).
Sementara itu, jika melihat bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tidak sama sekali merestui APBN sebagai sumber pendanaan.
"Pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah," bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres 107/2015.
Sementara itu, jika melihat besaran biaya proyek Kereta Cepat ini, ditemukan pembengkakan anggaran yang mencapai Rp 27 trilliun.
Sempat diterangkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko KAI, Salusra Wijaya, bahwa kebutuhan investasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung membengkak dari 6,07 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 86,67 triliun menjadi 8 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp 114,24 triliun. (RMOL)