Berkantor di Indonesia, WN Nigeria Lakukan Penipuan Black Dollar, Korbannya di Thailand-Filipina

Berkantor di Indonesia, WN Nigeria Lakukan Penipuan Black Dollar, Korbannya di Thailand-Filipina

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32) terkait dugaan penipuan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, tersangka melakukan penipuan dengan modus menjual Black Dollar.

"Yang bersangkutan mencari peluang bisnis, kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket yang berisi diduga Black Dollar," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

WNA asal Nigeria tersebut kemudian mencari korbannya melalui media sosial.

Ia menawarkan Black Dollar kepada korban.

"Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia," ungkap Azis.

Foto para pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar saat ditampilkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan (tribun)

Paket Black Dollar Dibandrol Rp 185 Juta

Setelahnya, lanjut Azis, tersangka menawarkan paket sebanyak USD 185 ribu.

Korban pun diminta mentransfer uang ke rekening tersangka untuk bisa mendapatkan black dollar tersebut.

"Karena yakin, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp 185 juta dalam dua tahap. Rp 100 juta dan Rp 85 juta di hari yang sama," ujar dia.

Namun, setelah mentransfer uang ratusan juta Rupiah, korban tak kunjung mendapatkan black dollar yang dijanjikan.

Padahal, sebelumnya korban dan pelaku telah sepakat bertemu di suatu tempat.

"Akhirnya korban mulai menyadari bahwa dia tertipu. Kemudian atas merasa tertipu, kemudian dia melaporkan ke kantor polisi Jakarta Selatan," tutur Azis.

Dibantu Istri dan Adik Ipar yang WNI

Saat melancarkan aksinya, MA dibantu sang istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sindikat Internasional

Warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA, tersangka penipuan dengan modus menjual bahan uang dollar palsu atau black dollar, diduga termasuk dalam sindikat internasional.

Hal itu diketahui setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa transaksi digital di laptop tersangka.

"Setelah kami membuka beberapa alat komunikasi yang bersangkutan, ada laptop di situ, muncul banyak transaksi, termasuk di rekening yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin (25/10/2021).

Korbannya dari Indonesia, Filipina dan Thailand

Azis menyebutkan, terduga korban penipuan lainnya yang dirugikan atas aksi MA berasal dari Asia, tepatnya negara Filipina dan Thailand.

"Ada (terduga korban) di negara lain seperti Thailand, Filipina. Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama," ungkap dia.

Tersangka Penipuan Black Dollar Mengaku Sudah 3 Tahun Tinggal di Indonesia

Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait penangkapan warga negara asing (WNA) berinisial MA (30).

MA ditangkap karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual Black Dollar.

Kepada polisi, MA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan imigrasi untuk mengecek pengakuan MA.

"Sekarang sedang kami koordinasikan dengan imigrasi ya. Bagaimana cara mereka masuk, legal atau ilegal, dan seberapa lama," kata Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

"Tapi sementara dari pengakuan lisan yang bersangkutan tersebut, dia mengaku sudah 3 tahun di Indonesia," tambahnya.

Satu WNA Asal Nigeria Masih DPO

Polisi masih memburu satu pelaku penipuan dengan modus menjual black dollar.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tiga orang tersangka.

Ketiganya ditangkap di Jakarta dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Satu di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (30).

"Otak pelaku sudah kita tangkap, dan masih ada satu DPO lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Senin (25/10/2021).

Azis menuturkan, pelaku yang masuk daftar pencurian orang (DPO) juga berasal dari Nigeria.

"Sama, Nigeria juga. Ini peran mereka sama ini. Kadang mereka sebagai pelaku utama, kadang membantu, kadang sebaliknya juga sama," ujar dia.

Polisi Minta Masyarakat Lebih Hati-hati

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika bertransaksi di media sosial.

Imbauan itu disampaikan menyusul terbongkarnya kasus penipuan dengan modus menjual Black Dollar yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

"Dengan adanya peristiwa (penipuan tersebut, tentu kita memberikan imbauan kepada masyarakat jangan terlalu percaya dengan apa yang ada di media sosial," kata Azis kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Azis meminta masyarakat melakukan kroscek secara berulang untuk menghidari penipuan.

Sebab, menurut dia, apa yang ditawarkan di media sosial belum tentu sesuai dengan yang diharapkan.

"Identitasnya A, bisa jadi belakangnya B. Tawarannya sesuatu hal yang nyata, ternyata itu penipuan," tutur Azis.

"Semua warga masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai media interaksi satu sama lain sebaiknya di kroscek ulang agar tidak menjadi korban penipuan," tambahnya.[tribunnews]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita