GELORA.CO - Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memecat dan memenjarakan seorang anggota TNI yang terbukti melakukan hubungan s*ks sejenis. Pelaku terbukti melakukan hubungan s*ks sejenis dengan delapan pria, sebagian besar juga anggota TNI.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dilansir website-nya, Rabu (6/10/2021). Diceritakan, pelaku menjadi anggota TNI pada 2018. Ia kemudian bertemu dengan salah seorang anggota di Instagram, yang ternyata juga penyuka sesama jenis.
Akhirnya pelaku dan sesama anggota TNI itu melakukan hubungan menyimpang tersebut di sebuah hotel pada Agustus 2018. Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan seks sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.
Berikut daftar hubungan pelaku dengan sesama pria:
1. Anggota Surabaya sebanyak 4 kali di kos-kosan di daerah Bungurasih, Sidoarjo, dan sekali di hotel.
2. XXX, anggota TNI AD berpangkat sersan, berdinas di Surabaya, di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober 2018.
3. XXX, anggota TNI sebanyak 2 kali pada sekira Mei dan Juli 2019 di kos-kosan XXX daerah perumahan TNI AU Bekasi.
4. XXX, anggota TNI AD sebanyak 1 kali pada sekira bulan Januari 2019 di Jakarta.
5. XXX, anggota TNI sebanyak 3 kali pada sekira bulan Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
6. XXX warga sipil sebanyak 1 kali pada sekira awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
7. XXX warga sipil, sebanyak 1 kali pada sekira bulan Februari 2017 di Banjarmasin Kalsel.
8. XXX warga sipil, sebanyak 1 kali pada sekira bulan Maret 2017 di Banjarmasin Kalsel.
Perilaku menyimpang itu kemudian diketahui pimpinan TNI sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya. Atas vonis itu, terdakwa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis?
"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya untuk seluruhnya," kata ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif.
Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut. HP tersebut itu kemudian disita Penyidik POM Lantamal V. Terdakwa mengetahui perilaku homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama, perilaku (homoseksual) gampang tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya.
"Panglima TNI melihat akibat yang ditimbulkan dari perilaku LGBT sangat mengerikan. Kemudian menerbitkan surat Telegram Nomor : ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram Nomor: ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," papar oditur (jaksa) militer.
Oditur membeberkan Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI dan diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," ujar majelis hakim. [detik]