GELORA.CO - Setelah viral di media sosial, pengendara yang ditilang polantas akibat membawa muatan berupa sepeda di jok belakang mobil berdamai dengan polantas yang menindak.
Perekam dan pengendara mobil bernama Agus Superyadi itu ditilang saat berkendara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/9/2021) sore.
Setelah kejadian itu, ia menyatakan telah berdamai dengan oknum polantas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bernama Rizky.
Agus diberhentikan polisi lalu ditilang meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.
Ia ditilang karena membawa muatan yakni sebuah sepeda di jok belakang karena dianggap menghalangi pandangan.
"Sudah Clear. Bravo untuk Polri," tulis akun Instagram agus.superyadi, Jumat (1/10/2021).
Sebelumnya, Agus mempertanyakan alasannya ditilang saat melintas di Jalan Perimeter Utara.
Ia mempertanyakan sepeda yang diletakkan di jok bagian belakang jadi alasan polisi untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.
"Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.
"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.
Video itu sontak menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Bahkan mendapat perhatian khusus Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Netizen pun bingung dengan tindakan kedua polantas yang menilang Agus.
Keheranan itu dilontarkan terutama para pesepeda yang menilai penilangan itu salah pasal.
Agus sndiri dikenakan Pasal 307 yang dimaksud polantas tersebut berada di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masalahnya, pasal tersebut mengatur kendaraan angkutan umum bukan kendaraan pribadi.
Sepeda tersebut berada di dalam mobil pelat hitam.
Pasal 307 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo langsung merespons keramaian tersebut. Ia mengakui tindakan polantas itu salah, terutama pengenaan pasal.
"Anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Menurut Sambodo, sang sopir dapat ditilang apabila barang bawaan di dalam mobil mengganggu proses mengemudi.
Jika barang bawaan di dalam mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 283.
"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara," ucap Sambodo.
Sambodo pun meminta maaf atas perilaku anggotanya dan akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Ia akan mengingatkan anak buahnya agar tidak sembarangan dalam menindak terutama dalam pengenaan pasal lalu lintas.
"Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khusus terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," ujar Sambodo.[tribunnews]