Bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Kembali jadi Tersangka Kasus Baru

Bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Kembali jadi Tersangka Kasus Baru

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu dilakukan usai KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.



"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan tersangka dengan dugaan TPK gratifikasi dan TPPU," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (12/10).

KPK saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Sebelumnya, dalam perkara jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak Minggu dini hari (29/8).

Selain Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, pihak lain yang ditetapkan tersangka adalah Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan; Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton; Sumarto selaku selaku Pj Kades Karangre.

Selanjutnya, Ali Wafa, Mawardi Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, dan Maliha (MI) yang merupakan ASN Pemkab Probolinggo. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita