GELORA.CO -CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak menahan Aakar karena tersangka dinilai kooperatif.
"Belum ditahan," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (12/10/2021).
Adapun Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Selain Aakar, Tias Nugraha Putra menjadi tersangka.
Terpisah, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun memastikan pihaknya bakal memanggil Aakar yang ditetapkan sebagai tersangka. Aakar akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
"Segera kita panggil," kata Ma'mun.
COE Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan Tersangka
Diketahui, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, TPPU, hingga kejahatan pasar modal.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).
Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Aakar Abyasa disampaikan oleh sejumlah nasabah ke Polda Metro Jaya sejak September 2020. Saat itu, polisi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Aakar Abyasa.
"Soal laporan Jouska itu pelaporan dikuasakan pada kuasa hukumnya yang 10 orang melapor itu. Kemarin memang sudah masuk (laporannya). Kita teliti dulu sekarang," kata Yusri ketika dihubungi wartawan, Sabtu (5/9).
Yusri mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan para nasabah Jouska tersebut. Polisi akan mendalami konstruksi pidana dalam perkara yang dilaporkan itu.
"Ini akan diselidiki. Kita pelajari lagi," imbuh Yusri.
Yusri menambahkan pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor hingga terlapor untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Ke depannya prosesnya akan seperti itu, kita pelajari dari penyidik, kemudian nanti akan ada klarifikasi dari pelapor," papar Yusri.
Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).
Dia menyebutkan kerugian yang dialami oleh klien Jouska ini sudah mencapai sekitar Rp 3 miliar. Namun, angka pasti masih dalam perhitungan.
Rinto mengatakan Jouska belum ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.
"Drafnya memberatkan klien atau nasabah, ketika tanda tangan itu nasabah tidak boleh kasih info apapun. Seharusnya kalau ada itikad baik ini kan bukan rahasia lagi. Selain itu Jouska belum diketahui kapan akan menyelesaikan pembayaran secara penuh kerugian nasabah," kata dia.
Kini laporan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020
Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan. Jumlah nasabah yang melapor bertambah menjadi 35 orang. Rinto mengatakan total kerugian kliennya mencapai Rp 14,7 miliar.
Laporan terhadap Aakar bertambah lagi pada Desember 2020. Saat itu, total nasabah yang melapor menjadi 41 orang dengan kerugian seluruhnya Rp 18 miliar.(detik)