GELORA.CO - Kisruh ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dengan eks pengacaranya, M Fayyadh, makin meruncing. Pihak Mansyardin Malik kini bakal melaporkan M Fayyadh ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Salah satu tim kuasa hukum Mansyardin Malik, Dedi, mengatakan ada sejumlah kode etik yang diduga dilanggar oleh M Fayyadh. Salah satunya terkait tindakan M Fayyadh yang tidak bisa menjaga kerahasiaan dan berkas perkara dari kliennya.
"Kalau saya melihat dalam UU Advokat nomor 18 tahun 2003 Pasal 19 itu sudah dilanggar kode etik advokat. Seorang advokat harus menjaga kerahasiaan kliennya. Dia harus menjaga berkas perkaranya," kata Dedi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Selain itu, tindakan M Fayyadh bertemu dengan Sunan Kalijaga yang diketahui pengacara dari pihak yang tengah berseteru secara hukum dengan Mansyardin Malik pun disebut turut melanggar aturan kode etik advokat.
"Dia tidak boleh bertemu dengan lawannya. Patut diduga melanggar kode etik. Kemudian dilihat pasal 42 itu ada ancaman pidana 8 bulan," jelas Dedi.
Dia menambahkan, dari tindakan M Fayyadh yang diduga melanggar kode etik advokat itu pun bisa berimbas hukuman dari Peradi. Pihak Mansyardin Malik mengaku kecewa dengan sikap M Fayyadh yang seolah-olah tidak menerima saat surat kuasanya dicabut.
"Ingat di dalam Pasal 26 UU Advokat ketika Anda diduga melanggar kode etik siap-siap teguran dan dicabut oleh dewan kehormatan. Tugas kita adalah menerima kuasa dan dicabut kuasa itu sudah biasa, kita harus legawa. Apalagi kalau pidana sama dan dia diputuskan lalu berbelok ke lawan itu jelas ada sanksi pidana," katanya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar, pihak Mansyardin Malik mengaku akan segera melaporkan M Fayyadh ke Peradi dalam waktu dekat untuk segera dievaluasi.
"Jadi dalam waktu dekat ini kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk melapor ke Dewan Kehormatan Peradi di mana dia bernaung," ungkap Dedi.
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, diketahui telah mencabut kuasa dari M Fayyadh selaku kuasa hukumnya. Ada sejumlah alasan Mansyardin Malik mencabut kuasa kepada eks pengacaranya tersebut.
Salah satunya terkait komunikasi yang tidak terjalin dengan baik di antara keduanya. Mansyardin Malik mengaku M Fayyadh selalu sulit untuk dihubungi ketika dia meminta pandangan hukum.
"Saya cabut itu semestinya gini seorang klien dan lawyer harus terjalin komunikasi yang baik. Gampang dihubungi, ditelepon diangkat, di-WA dibalas. Itu tidak pernah saya rasakan," kata Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).
"Ini ditelepon nggak diangkat. Di-WA nggak dibalas padahal online, jadi untuk apa. Mending saya cabut daripada saya pusing," tambahnya.
Pengakuan berbeda dilontarkan dari M Fayyadh. Dia dan tim kuasa hukum mengaku telah mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik, Mansyardik Malik. M Fayyadh pun berencana menggugat Mansyardin Malik.
"Saya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diatur sesuai undang-undang terkait perilaku dia yang sudah melecehkan profesi saya," ujar Fayyadh di Jakarta, Rabu (6/9).
Fayyadh merasa tercemarkan nama baiknya. Sebab, tanpa sepengetahuannya, ayah Taqy Malik telah menjanjikan pihak ketiga bahwa Fayyadh bisa menjadi 'jembatan' ke tokoh agama.
"Dia menjanjikan kepada seseorang yang mengakses untuk bertemu tokoh agama yang berpengaruh di sini dan dia menjanjikan sesuatu kepada orang ini. Itu jauh hari sebelum bikin surat kuasa sama saya," ucapnya.
"Akhirnya orang itu karena tahu saya yang membawa klien saya, akhirnya dia ngejar ke saya dengan saya dikata-katain yang nggak bagus lah sama orang ini. Saya dituduh zalim, pembohong, seolah-olah yang dijanjikan ke dia itu udah disampaikan ke saya, tapi saya nggak sampaikan ke dia," katanya.[detik]