GELORA.CO - Mengobrol saat berkendara sepeda motor memang akan membahayakan pengendara. Ternyata mengobrol saat berkendara bisa kena denda.
Menyadur dari Solopos.com, Jika Anda mengobrol saat berkendara, maka siap-siap dikenai denda sebesar Rp750.000 atau sanksi penjara maksimal tiga bulan.
Jika dilihat-lihat orang yang mengobrol sembari mengemudi di jalan tentu mengganggu perjalanan pengemudi lainnya. Hal ini pun berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polresta Banjarmasin, @satlantaspolrestabjm, Senin (11/10/2021). Aksi pemotor dalam video tersebut tidak boleh ditiru karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Berkendaralah sesuai aturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan kenyamanan bersama saat berkendara di jalan raya,” demikian penjelasan dari Satlantas Polresta Banjarmasin.
Mengobrol sambil mengemudi di jalan melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun yang dilanggar adalah pasal 283 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.00.”[suara]