Arief Poyuono: Pinjol Ilegal Bukti Perbankan BUMN Gagal Salurkan Duit Rakyat untuk Rakyat

Arief Poyuono: Pinjol Ilegal Bukti Perbankan BUMN Gagal Salurkan Duit Rakyat untuk Rakyat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ada makna tersirat yang bisa diambil dari fenomena peredaran pinjaman online (Pinjol) baik yang bersifat legal maupun ilegal.

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, maraknya keberadaan pinjol menjadi bukti kinerja perbankan Indonesia masih buruk.


"Maraknya pinjol ilegal membuktikan kalau perbankan nasional kita, terutama BUMN gagal melakukan fungsi-fungsi sebagai intermediasi/perantara keuangan, yakni menyalurkan dana dari masyarakat untuk kembali ke masyarakat bawah," kata Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10).

Pada dasarnya, keberadaan pinjaman berbunga tinggi semacam pinjol sudah menghiasi sendi kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama. Jauh sebelum perkembangan teknologi, masyarakat Indonesia sudah dihadapkan dengan pinjaman tanpa agunan melalui badan usaha koperasi.

"Banyak sekali para kaum buruh, pekerja informal dan pedagang-pedagang kecil ikut jadi nasabah. Mereka tercekik dengan bunga tinggi demi membiayai sekolah anak atau nambah modal usaha," lanjut Poyuono.

Hanya saja, seiring perkembangan zaman, mereka mulai beralih ke sistem digital. Mereka tetap memberi pinjaman tanpa agunan dengan bunga yang sangat tinggi.

"Mereka sekarang memanfaatkan digitalisasi untuk mencari nasabah dengan mudah, enggak terawasi dan imbasnya banyak pinjol yang ilegal," tandasnya(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita