Anies Jelaskan Alasan Coret Anggaran Lahan LRT Kelapa Gading-JIS

Anies Jelaskan Alasan Coret Anggaran Lahan LRT Kelapa Gading-JIS

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan mencoret anggaran pembelian lahan dan anggaran pembangunan LRT fase 2a dengan rute Kelapa Gading-Jakarta International Stadium (JIS). Hal ini diketahui membuat Anies dicecar saat rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jakarta.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI memang tidak jadi menganggarkan kegiatan pembangunan LRT dalam Raperda perubahan APBD tahun 2021. Pasalnya hal itu masih dalam pembahasan skema pendanaannya.

"Kegiatan pembangunan LRT tidak dapat dilaksanakan tahun 2021 karena sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan skema pendanaan prasarana dan sarana LRT," kata Anies di gedung DPRD Provinsi Jakarta pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Kemudian Anies menyebut penyebab pembahasan skema pendanaan LRT fase 2 yang tersendat. Alasannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru menyetujui izin perubahan trase LRT Fase 2a pada 6 September 2021 lalu.

Saat ini kata dia, BUMD PT Jakarta Propertindo masih menyusun kajian pengadaan tanah sebagai lokasi rute. Mungkin, lanjutnya, kajian baru selesai pada akhir November sehingga konstruksi LRT fase 2 tak mungkin bisa dilakukan pada tahun ini juga.

"Sampai saat ini PT Jakarta Propertindo masih proses penyusunan kajian dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) sebagai dasar untuk penetapan lokasi, dan direncanakan akhir November baru dapat terselesaikan," lanjut dia.

Diketahui anggota DPRD Provinsi Jakarta mempertanyakan soal Anies yang mencoret anggaran pembelian lahan untuk proyek LRT sebesar Rp200 miliar di Dinas Perhubungan dan anggaran pembangunan LRT fase 2a Kelapa Gading-JIS sebesar Rp122 miliar pada PT Jakpro.

Padahal proyek tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD 2017.2022 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

“Dengan dasar aturan tersebut seharusnya Pemprov DKI menjadikan pembangunan LRT Jakarta sebagai prioritas utama dan melakukan berbagai upaya percepatan. Namun realitanya malah terbalik,” kata Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI William Aditya Sarana.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita