Anies Diminta Setop Bohong soal Pilgub 2024, PDIP: Belajar Aturan Biar Tak Bodoh

Anies Diminta Setop Bohong soal Pilgub 2024, PDIP: Belajar Aturan Biar Tak Bodoh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub DKI 2024. 

Serupa dengan Edi, PDI-Perjuangan juga meminta Anies membaca aturan sebelum berbicara.

"Sebaiknya mempelajari aturan dulu baru mereka bicara, sehingga tidak dikatakan berbohong, atau malah terkesan bodoh. Banyak keputusan Anies selaku Gubernur juga melawan UU," ujar Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Gilbert mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 bukan untuk mengganjal Anies melainkan sesuai aturan dalam undang-undang. Sehingga dampak yang dirasakan dari jadwal ini dinilai dirasakan seluruh kepala daerah.


"Berbohong karena menyebutkan pemilu serentak 2024 dibuat untuk mengganjal Anies. Anies sendiri menjabat 2017-22, sedangkan UU 10 tahun 2016 dibuat sebelum kampanye DKI dimulai," tuturnya.

"Artinya siapa pun Gubernur se Indonesia, dan Bupati/Walikota terkena dampaknya pemilu serentak 2024. Pilkada 2020 yang juga serentak 270 daerah hanya menjabat 4 tahun," kata Gilbert.

Dia menilai, jika tidak adanya Pilkada di 2022 untuk mengganjal Anies maka itu merupakan hal yang bohong.

"Kalau diputuskan tidak ada Pilkada 2022, itu sesuai UU, yang mengatakan diganjal kesannya berbohong atau bodoh tidak tahu aturan," ujarnya.


Anies Diminta Berhenti Bohong
Sebelumnya, Prasetio Edi meminta Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub DKI 2024. Pilgub DKI digelar pemerintah pusat pada 2024, bukan 2022, tidak untuk mengganjal Anies, melainkan karena sudah amanat undang-undang.

"Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024. Sebab, pelaksanaan pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi gubernur," demikian bunyi keterangan tertulis Prasetio, Sabtu (9/10).


Prasetio mengatakan masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI berakhir pada 2022 dan kemudian Pilgub DKI digelar pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Anies Baswedan, pemerintah bakal menunjuk seorang penjabat. Pemerintah pusat menetapkan Pilgub DKI digelar pada 2024, bukan 2022.

Ucapan Prasetio ini sendiri merujuk pada tudingan seseorang yang disebutnya sebagai pendukung Anies Baswedan. Orang itu disebut bernama Geisz Chalifah.

Dalam keterangannya, Prasetio menyebut Geisz menuding Pilgub DKI digelar pada 2024 untuk mengganjal Anies. Ucapan pendukung Anies itu tercantum dalam keterangan pers dari Prasetio.

"Pertama, elektabilitas Anies yang tinggi, Pilkada Jakarta 2022 diundur ke 2024, sehingga begitu jabatan Anies sebagai Gubernur Jakarta selesai di 2022, Anies tak dapat mengikuti Pilkada Jakarta untuk memperpanjang masa jabatan," kata Geisz.

"Kedua, menyerang Anies dengan berbagai cara untuk didiskreditkan, dijatuhkan dari jabatan gubernur, dan bahkan dicari celah untuk dapat dipidanakan agar tidak dapat mengikuti Pilpres 2024," ucap Geisz.

"Cara-cara yang mereka lakukan itu adalah ciri bahwa mereka pecundang, bermental pengecut. Kalau berani, bertarung saja di pilkada atau pilpres secara fair. Jangan menikmati demokrasi sambil mengkhianati demokrasi," tambah dia.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita