GELORA.CO - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta kini sudah genap memasuki usia empat tahun setelah resmi dilantik pada 16 Oktober 2017 silam.
Di momen empat tahun memerintah, Anies Baswedan memilih kegiatan dengan membagikan surat izin mendirikan bangunan (IMB) sementara di Kampung Tanah Merah, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (16/10).
"Tepat empat tahun kami bertugas, alhamdulillah janji itu kami tunaikan di Tanah Merah ini," kata Anies diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Ucapan ini disambut tepuk tangan oleh warga yang hadir di kawasan Tanah Merah. Dalam salah satu janji kampanyenya, Anies memprioritaskan penataan 21 kampung di wilayah Jakarta, termasuk kawasan Tanah Merah.
Hal itu juga sekaligus tindak lanjut atas keluhan warga Kampung Tanah Merah atas status rumah mereka, terlebih saat mengurus perizinan KTP atau lainnya.
"Sesudah kami mendengar apa yang menjadi problem di kampung ini, kami ingin semua yang tinggal di Jakarta merasakan kota ini maju, tetapi warganya juga bahagia mendapatkan kebutuhan dasar yang layak," kata Anies.
"Pemprov DKI bekerja berdiskusi mencari solusi, lalu muncullah solusi IMB sebagai satu kawasan," sambungnya.
Di depan warga, Anies menyerahkan secara simbolis IMB sementara kepada 17 penerima perwakilan warga dari 21 Kampung Prioritas.
Mulai dari Kampung Tanah Merah, Kampung Muka, Kampung Tongkol-Krapu-Lodan, Kampung Marlina, Kampung Elektro, Kampung Gedong Pompa, Kampung Rawa, Kampung Kaliapuran, Kampung Guji Baru, Kampung Sekretaris, serta Kampung Baru. [rmol]