GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Unlawful Killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Adapun tersangka merupakan oknum Reserse Polda Metro Jaya yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara tersebut.
"Penunjukkan pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk Memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI yang baru itu sekaligus membatalkan surat keputusan Mahkamah Agung RI yang lama dengan Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan," jelasnya.
Kedua berkas perkara dan surat dakwaan kedua terdakwa dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/10/2021) siang.
Adapun Ipda M. Yusmin Ohorella berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.Kemudian, Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," imbuh Kapuspenkum.
Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa tersebut yaitu pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebetulnya dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, namun satu tersangka yakni Elwira Pryadi Zendrato dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di kawasan Tangerang Selatan.(RMOL)