Anggap Nyoman Adhi Suryadnyana Cacat Hukum, Yusril Layangkan Surat Keberatan ke Puan Maharani

Anggap Nyoman Adhi Suryadnyana Cacat Hukum, Yusril Layangkan Surat Keberatan ke Puan Maharani

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keberatan disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra kepada Ketua DPR RI Puan Maharani atas pemilihan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dinilai cacat hukum. Keberatan dilayangkan Yusril melalui sebuah surat.

Adapun calon yang dipermasalahkan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana. Alasannya karena Nyoman pernah menjadi pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan belum memenuhi syarat yang dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK.


Yusril mengurai bahwa Nyoman yang merupakan seorang birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Jabatan yang tergolong dalam KPA itu dijalani pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019. Artinya, pencalonan Nyoman tidak memenuhi Pasal 13 huruf J UU BPK, yang mengharuskan pejabat golongan ini meninggalkan jabatan selama 2 tahun untuk bisa maju sebagai calon.

“Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada tanggal 29 Oktober 2021 karena anggota BPK Prof Dr Bahrullah Akbar akan berakhir masa bhaktinya,” urainya kepada wartawan, Kamis (7/10).

Dalam penyampaian keberatan ini, posisi Yusril adalah sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman.

Menurutnya, karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikan posisi itu.

Yusril mengurai bahwa kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 Huruf J UU BPK sudah pernah terjadi tahun 2009.

Saat itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono lantas meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun tersebut.

Hasilnya, Ketua MA menekankan bahwa ketentuan Pasal 13 Huruf J UU BPK adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK.

“Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara di bawahnya, yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa,” sambungnya.

Untuk kasus ini, DPD RI sudah sempat mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung UU BPK.

Tanggal 16 agustus 2021, Pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya tanggal 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK.

“Tetapi  calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR tanggal 21 September 2021,” sambungnya.

Yusril mengingatkan, Ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu. Jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN.

Ini karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat Yusril tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” sambungnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita