GELORA.CO - Presidium Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta menolak rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir oleh senat universitas.
Anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun, mengatakan upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat sudah ditolak pada September 2020. “Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak,” kata Ubedilah dalam keterangannya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ubedilah mengatakan ada empat alasan pihaknya menolak upaya tersebut. Pertama, aliansi dosen menilai pemberian gelar doktor honoris causa pada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Sebab, bisa merusak moral akademik universitas.
Menurut Ubedilah, hal ini diatur jelas dalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021, bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh UNJ kepada siapapun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik UNJ.
“Berbahaya jika rektor dan para profesor yang terhormat sebagai anggota senat universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri,” kata dia.
Kedua, usulan pemberian gelar kepada pejabat negara kontraproduktif terhadap upaya pemulihan nama baik institusi UNJ. Ubedilah menjelaskan, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai mencederai kehormatan kampus karena relasinya dengan sejumlah pejabat.
Ketiga, Ubedilah mengatakan alasan pemberian gelar doktor honoris causa pada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan. Selain ide tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, Ubedilah menyebut Ma'ruf Amin memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta pada 2017 yang justru bertentangan dengan teori tersebut.
Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Ubedilah mengaku tidak menemukannya. Padahal, dalam syarat pemberian gelar harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.
Alasan keempat, Ubedilah menilai mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa juga diabaikan. Ia menduga usulan tersebut bukan dari program studi S3 UNJ yang berakreditasi A, tetapi dari atas. “Karenanya kami menolak pemberian gelar Dr. HC kepada pejabat tersebut dan mendesak senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat betul-betul dibatalkan demi marwah Universitas,” ujar Ubedilah. [tempo]