GELORA.CO - Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra, divonis mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita secara keji.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Roni ini terungkap usai ditemukannya dua wanita dalam keadaan tidak bernyawa. Satu wanita ditemukan di Medan dan satu lagi di Serdang Bedagai (Sergai).
Penemuan mayat terjadi pada bulan Februari 2021. Berikut duduk perkara kasus ini sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan jaksa.
Awal Mula Pembunuhan Terjadi
Jaksa menyebut kasus ini berawal saat korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan pada 13 Februari 2021. R disebut menanyakan ke Roni soal barang titipan untuk tahanan.
Roni yang merupakan polisi disebut meminta nomor ponsel R dengan alasan akan memberi kabar soal barang titipan itu. Jaksa mengatakan R memberi nomor ponselnya dan pergi dari Polres Pelabuhan Belawan bersama A
Menurut jaksa, Roni tertarik dengan R. Dia kemudian mengajak R bertemu namun sempat ditolak.
Roni kembali mengajak R bertemu pada 20 Februari 2021. Saat itu, Roni menghubungi R dan mengatakan barang titipan yang ditanyakan sebelumnya ada pada dirinya. Roni, R dan A kemudian bertemu di depan Polres Pelabuhan Belawan.
Setelah itu, Roni mengajak R masuk ke mobilnya. R sempat bertanya mereka mau pergi ke mana. Roni kemudian memberi alasan dirinya mau ke mengambil titipan ponsel dan uang di ATM hingga akhirnya R dan A ikut.
Roni kemudian mengemudikan mobilnya ke dekat salah satu hotel di Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Saat masih di dalam mobil, Roni disebut melecehkan R dengan memegang payudaranya.
Jaksa menyebut R dan A melawan Roni. Roni kemudian memukul A hingga kepala korban mengenai kursi mobil. Roni juga memukul R dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.
Setelah itu, Roni memborgol tangan R dan A. Dia juga disebut membekap mulut kedua korban dengan tisu dan melakban mulut serta mata korban. Roni kemudian mencabuli korban R.
Roni kemudian membawa keduanya ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Kamar hotel di lokasi ini biasanya terpisah-pisah dan kendaraan bisa diparkir di depannya.
Roni disebut membawa kedua korban ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Dia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Roni membawa kedua korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi. Namun, Roni mengancam akan membunuh istrinya jika si istri menceritakan hal itu.
Singkat cerita, kedua korban disekap di rumah Roni hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap wajah kedua korban dengan bantal satu per satu hingga tewas. Mayat kedua korban kemudian dibuang ke dua lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Roni Ditangkap
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021)
Dituntut dan Divonis Mati
Persidangan terus berjalan. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Aipda Roni dengan hukuman mati. Jaksa menilai Aipda Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RS atas perbuatan tersebut dengan pidana mati," kata Jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di PN Medan, Senin (6/9).
Dalam sidang putusan, majelis hakim memberikan vonis kepada Aipda Roni dengan hukuman mati. Artinya, vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Roni dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Tak ada hal meringankan bagi Roni.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan berencana dengan perbarengan', sebagaimana dalam dakwaan Primair," ujar majelis hakim.(detik)