GELORA.CO - Demi membela dan mengawal kasus Irjen Napoleon Bonaparte yang diduga menganiaya Muhammad Kace, Ahmad Yani dan kawan-kawan (dkk) membentuk sebuah tim. Tim tersebut diberi nama Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI).
Ahmad Yani mengungkapkan bahwa ia dan teman-teman akan mengkaji pasal yang dituduhkan kepada Irjen Napoleon Boneparte. Pasal tersebut yakni, pasal 170, pasal 351 terkait kasus penganiayaan.
Lebih lanjut, Yani menuturkan TPAI akan mendatangi Bareskrim Polri Senin pekan depan. Dia berharap TPAI dipermudah untuk mendampingi Napoleon dalam kasus tersebut.
“Insyaallah, Senin, kami akan mendampingi Pak Napoleon. Melalui media ini, kami mohon kepada pihak kepolisian untuk mempermudah Tim Pembela Aqidah Islam (TPAI) ini untuk mendampingi Pak Napoleon Bonaparte,” ujarnya dilansir dari Tempo.
Berikut isi surat pernyataan pembentukan TPAI yang dibacakan Yani dalam jumpa pers:
Setiap umat muslim wajib berpegang teguh kepada Aqidah Islam yang merupakan kan pondasi dan dasar dalam agama serta dasar dari segala amal yang akan dilakukan. Aqidah juga merupakan pengikat antara satu dengan yang lain sehingga tidak dapat lagi dipisahkan.
Oleh karena itu umat muslim wajib membela aqidahnya semata-mata untuk mencari ridho Allah. Selanjutnya Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin memberikan kewajiban bagi para pemeluknya nya hukum dan keadilan bagi siapapun termasuk kepada warga nonmuslim.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sebagai negara hukum memerlukan peranan dan kontrol dari setiap warga negara agar hukum yang dibangun di atasnya melahirkan keadilan bagi seluruh tumpah darah bangsa Indonesia. Hukum di dalam negara kesatuan republik Indonesia harus mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindakan itu dijamin oleh undang-undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dalam bentuk penjaminan hak dan pelaksanaan kewajiban warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Sebagaimana yang kita ketahui belakangan ini di Indonesia banyak terjadi kasus yang menghina merendahkan dan melecehkan Aqidah Islam yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu juga banyak kasus hukum yang melibatkan warga masyarakat dengan Penanganan dan penyelesaian kasus per kasus yang masih jauh dari nilai-nilai keadilan.
Keadilan bukan penyamarataan tetapi keadilan adalah kesetaraan maka siapapun yang ingin dihormati haruslah berlaku hormat pula kepada yang lain siapa yang ingin mewujudkan keadilan maka harus berlaku adil juga kepada orang yang lain.
Berangkat dari persoalan diatas maka kami tim pembela akidah Islam (TPAI) menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Kami adalah penerima kuasa yang ditugaskan untuk melakukan pembelaan dan melakukan pengawalan kasus hukum yang melibatkan inspektur Jenderal polisi Napoleon Bonaparte yang selanjutnya kami mengukuhkan diri sebagai tim pembela akidah Islam (TPAI).
2. Kami siap membela akidah Islam dan menegakkan hukum dengan cara melapor mengawal proses hukum atas semua tindakan dan perbuatan yang menghina melecehkan merendahkan Aqidah Islam serta siap memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin demi tegaknya hukum di negeri ini.
3. Kami siap memberikan bantuan hukum terhadap semua warga negara republik Indonesia yang diperlakukan tidak adil di dalam hukum tanpa melihat dan membeda-bedakan suku ras dan agama nya baik yang dilakukan oleh negara dilakukan oleh badan hukum maupun perorangan.
4. Kami mengajak kepada segenap umat Islam di Indonesia untuk bersatu padu menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan atas dasar kesetaraan dan persaudaraan Islam. (terkini)