4 Hal yang Bikin Ayah Taqy Malik Mendadak Ditinggal Pengacara

4 Hal yang Bikin Ayah Taqy Malik Mendadak Ditinggal Pengacara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus dugaan penyimpangan seksual dan KDRT Mansyardin Malik terhadap mantan istri siri, Marlina Octoria, masih berlanjut. Di tengah kisruh masalah rumah tangga, ayah Taqy Malik itu mendadak ditinggal tim pengacara.

Tim pengacara dari Fayyadh and Partners resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Mansyardin Malik per Senin 4 Oktober 2021. Ada empat hal yang menjadi alasan utama M Fayyadh mencabut kuasa pendampingan hukum atas Mansyardin Malik ini.

"Saya selaku ketua tim hukum dari kantor hukum Fayyadh and Partners, yang mana klien saya Mansyardin Malik, sesuai dengan surat kuasa per 20 September 2021, mulai kemarin Senin, 4 Oktober, saya dan tim hukum mengundurkan diri sebagai penasihat hukum dari Mansyardin Malik," terang M Fayyadh di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/10/2021).

Berikut 4 poin alasan Fayyadh mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik:

1. Silang Pendapat dalam Penanganan Perkara

Selaku ketua tim hukum, Fayyadh menyebutkan poin pertama pihaknya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum ayah Taqy Malik ini lantaran adanya perbedaan pendapat dalam penanganan perkara. Alasannya itu mengacu pada Pasal 8 huruf G Bab VII tentang Kode Etik Advokat.

"Yang mana bunyi dari pasal tersebut 'advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan/atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya'," ujarnya.

Fayyadh mengaku dirinya telah menyampaikan pengunduran dirinya itu kepada Mansyardin Malik. Akan tetapi, Mansyardin Malik disebutnya memintanya untuk tidak mengundurkan diri.

"Dari hari Rabu saya sudah memperingati bahwa hari Rabu itu saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya, tapi klien saya berkehendak agar saya tidak mundur," kata Fayyadh.

2. Ayah Taqy Malik Belum Bayar Honor Pengacara

Alasan lainnya di balik pengunduran diri Fayyadh and Partners adalah masalah honorarium. Menurut Fayyadh, ia dan timnya belum menerima honor sebagaimana dijanjikan oleh ayah Taqy Malik.

Ketentuan honorariun kuasa hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 21 ayat (1).

Berikut ini bunyi Pasal 21 ayat (1):

"Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya."

"Hak honorarium kami, sampai sekarang belum diselesaikan oleh klien saya," ucap Fayyadh.

Ia menambahkan, Mansyardin Malik menjanjikan akan membayar jasa honorarium tersebut pada Kamis (20/9). Namun, hingga saat ini Fayyadh mengaku honornya belum dibayarkan oleh ayah Taqy Malik.

"Dia berjanji hari Kamis akan menyelesaikan urusannya dengan orang saya, tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Akhirnya saya dan tim mengambil langkah tegas bagaimanapun juga kita harus mundur dari penasihat hukum Mansyardin Malik," ujarnya.

Fayyadh mengaku, ayah Tagy Malik baru membayar biaya operasional. Namun, berapa honor yang dijanjikan, Fayyadh merahasiakannya.

"Belum, jadi hanya uang operasional yang udah diserahkan ke saya, tapi hak honorarium belum diselesaikan sampai hari ini. Nggak dulu ya (menyebutkan nominal), itu antara saya dengan klien saya," ungkapnya.

Baca di halaman selanjutnya: ayah Taqy Malik menjanjikan sesuatu kepada pihak ketiga yang membuat nama baik Fayyah tercemar


3. Kuasa Hukum Tercemar Nama Baik

Selain dua poin tadi, Fayyadh juga mengungkapkan bahwa Mansyardin Malik menjanjikan sesuatu kepada orang lain tanpa sepengetahuan kuasa hukum. Akibatnya, Fayyadh merasa tercemar nama baiknya.

"Ada janji yang dia janjikan ke orang lain, yang mana orang lain itu tahunya dengan saya, akhirnya dengan tahunya saya, nama baik saya rusak gara-gara janji yang disampaikan klien saya ke orang itu. Karena orang tersebut ngejar-ngejar saya dari pagi sampai malem terkait janji-janji yang dijanjikan klien saya tersebut," katanya.

Lebih rinci, ayah Taqy Malik menjanjikan pihak ketiga bahwa Fayyadh bisa memberikan akses kepada orang tersebut untuk bertemu dengan tokoh agama. Alhasil, Fayyadh ditagih janji terus-terusan oleh pihak ketiga hingga dituduh sebagai pembohong dan zolim.

"Dia menjanjikan kepada seseorang yang mengakses untuk bertemu tokoh agama yang berpengaruh di sini dan dia menjanjikan sesuatu kepada orang ini. Itu jauh hari sebelum bikin surat kuasa sama saya," ucapnya.

"Akhirnya orang itu karena tahu saya yang membawa klien saya, akhirnya dia ngejar ke saya dengan saya dikata-katain yang nggak bagus lah sama orang ini. Saya dituduh zalim, pembohong, seolah-olah yang dijanjikan ke dia itu udah disampaikan ke saya, tapi saya nggak sampaikan ke dia," katanya.

4. Kuasa Hukum Kecewa Perilaku Ayah Taqy Malik

Hal lainnya yang mendasari pengunduran diri Fayyad and Partners selaku kuasa hukum adalah karena perilaku ayah Taqy Malik. Mansyardin Malik dinilai tidak memiliki etika karena kerap kali meminta pendapat terkait upaya hukum yang dilakukan olehnya.

"Terkait perilaku klien saya selama saya dampingin itu selalu dia minta pendapat dari rekan di luar tim saya. Dia selalu minta pendapat terkait rekan pengacara yang dia kenal tentang langkah-langkah hukum yang saya lakukan dan itu menyalahi kode etik saya sebagai kuasa hukumnya," jelasnya.

Fayyadh mengingatkan seorang klien yang telah menunjuk kuasa hukum seyogyanya mempercayakan upaya hukum kepada pengacara yang telah ditunjuknya.

"Karena kalau dia sudah memberikan kuasa hukum ke saya otomatis semua langkah-langkah hukum yang saya berikan ke dia, dia tidak punya hak bertanya ke pengacara di luar tim hukum saya," bebernya.

Untuk diketahui, Fayyadh sebelumnya mendampingi ayah Taqy Malik saat melaporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya. Saat itu Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita