GELORA.CO - Polresta Solo menerima aduan dari 17 korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Besaran utang dari para korban berkisar antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 70 juta.
"Yang sudah laporan melalui call center kami sebanyak 17 korban, kami sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan," terang Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan para korban, kata Ade, utangnya sudah mencapai puluhan juta rupiah. termasuk soal bunga yang dibebankan kepada para korban yang tak ada habisnya.
"Rata-rata utangnya mencapai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta, itu sudah dengan bunganya. Jadi bunga berbunga dan tidak pernah habis," paparnya.
Sama dengan kejadian di tempat lain, Ade mengatakan para pelaku menagih utang dengan cara melakukan intimidasi dan teror menyebarkan foto berbau pornografi.
Teror yang dilakukan oleh para pelaku dilakukan setiap hari dan selalu berganti-ganti nomor telepon. Kondisi ini membuat para korbannya menjadi resah dan akhirnya mengadukan permasalahannya ke kepolisian.
"Bahkan ada juga korban yang merasa tidak pinjam uang, tetapi karena pernah mengakses (aplikasi) jadi diklaim oleh pinjol sudah ditransfer sejumlah uang, padahal tidak pernah menerima pinjaman," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Ade mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja mengakses semua fasilitas yang berbau online di gawainya. Pasalnya, jika salah dalam mengakses bukan tidak mungkin bisa terjebak menjadi korban pinjol ilegal berikutnya.
"Pelajari dulu aturan mainnya dan pastikan bahwa pemberi pinjaman itu sudah, terverifikasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangan sampai terjadi seperti ini," tuturnya.
"Untuk memverifikasi ke OJK juga mudah cukup melalui call center-nya yang selalu bisa diakses selama 24 jam," katanya.(detik)