GELORA.CO - Sebanyak 11 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang anak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengatakan bahwa pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap Ayu Thalia selaku pelapor dan Nicholas Sean Purnama sebagai terlapor.
"Sudah ada 11 saksi yang kami mintai keterangan," kata Rinaldo kepada wartawan, Kamis (30/9).
Selain keterangan saksi, Rinaldo mengaku sudah mengamankan barang bukti lain, seperti rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Kata Rinaldo, status dari kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan atau belum naik ke penyidikan.
Di sisi lain, kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengonfirmasi bahwa Sean telah diperiksa di Polsek Metro Penjaringan pada Selasa (28/9).
Ahmad Ramzy menyebut kliennya bakal patuh dan taat terhadap hukum selama proses penyelidikan berlangsung.
"Nicholas Sean sebagai warga negara yang taat hukum memenuhi panggilan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Penjaringan, dan saya selaku kuasa hukum mendampingi pemeriksaannya," kata Ahmad Ramzy.
Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama terkait dugaan penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Metro Penjaringan.
Tak lama berselang, Nicholas Sean Purnama balik melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara(RMOL)