GELORA.CO - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah blak-blakan mendukung langkah Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat untuk menggugat AD/ART partai tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gelora melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
Menurut Fahri Hamzah, bahwa dirinya mengerti pilihan Yusril Ihza Mahendra membantu kubu Moeldoko dalam gugatan AD/ART Partai Demokrat.
"Saya pernah jadi korban AD/ART parpol produk UU parpol yang ada cacat di dalamnya. Setidaknya kurang sempurna. Maka saya bisa mengerti bahwa prof. @Yusrilihza_Mhd melakukan gugatan," jelas Fahri Hamzah dikutip GenPI.co, Jumat (24/9).
"Partai politik memang harus sadar perlunya #DemokratisasiParpol. Kita tidak punya pilihan!" sambungnya.
Selain itu, Fahri Hamzah mengatakan partai politik yang telah melakukan kontrak dengan rakyat melalui pemilu, tidak selayaknya dibiarkan berjalan seperti entitas private dan harus terbuka pada publik seperti public company.
"Kalau partai politik menganggap #DemokratisasiParpol tidak penting, maka secara sistemik kita akan membiarkan demokrasi kita hancur berkeping," tegas Fahri Hamzah.
"Parpol adalah tulang punggung pengelolaan negara. Hancur parpol hancur tulang punggung. Kayak apa jadinya kawan? Tanda-tanda itu mendekat," lanjutnya.
Fahri Hamzah pun mengatakan apa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah persoalan kecil, apalagi dia juga masih memimpin partai politik.
Dia mengaku tidak terlalu peduli terhadap kepentingan Yusril Ihza Mahendra mendukung Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat, tapi argumennya sangatlah kuat dan tidak bisa dibantah yaitu demi demokrasi yang sehat.
"Kita para politisi selain berkepentingan dengan membaiknya iklim demokrasi kita, kita juga ingin nama baik kita terjaga. Maka #DemokratisasiParpol adalah jalan menuju ke sana. Saya mendukung prof @Yusrilihza_Mhd semoga bisa memberikan pencerahan sebagaimana biasanya," pungkas Fahri Hamzah.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum empat orang mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril Ihza Mahendra menilai, ada kekosongan hukum untuk mengadili AD/ART yang prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU bahkan konstitusi.
"Karena itu saya menyusun argumen yang Insyaallah cukup meyakinkan, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan prosedur pembentukan dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," tulis Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannyan soal gugatan kubu Moeldoko, Kamis (23/9). [genpi]