Yusril Bantah Pernah Tawarkan Jasa Rp 100 M ke Demokrat: Advokat Itu Pasif

Yusril Bantah Pernah Tawarkan Jasa Rp 100 M ke Demokrat: Advokat Itu Pasif

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Beberapa elite dari Demokrat menyebut Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pernah menawarkan jasa ke mereka dengan biaya Rp 100 miliar untuk menangani perkara partai.

Hal itu disampaikan Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief melalui akun twitternya. Selain Andi, politikus Demokrat Rachland Nashidik juga menyampaikan hal yang sama.

Merespons tudingan itu, Yusril dengan membantah. Ia menegaskan prinsip advokat adalah pasif dan ia konsisten dengan kebijakan itu.

"Advokat itu pasif. Dia tidak boleh menawarkan jasa kepada orang lain. Selama ini saya tetap konsisten dengan hal itu," kata Yusril saat dimintai tanggapan, Rabu (29/9).

Terkait alasannya mau menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, Yusril menekankan seorang advokat bertindak secara profesional dengan mematuhi UU dan Kode Etik Advokat.

"Pengujian formil dan materil AD/ART partai ke MA merupakan suatu terobosan hukum," tutur Ketum PBB ini.

Bagi Yusril, partai adalah instrumen penting dalam menyelenggarakan negara dan membangun kehidupan yang demokratis.

Oleh sebab itu AD/ART parpol yang pembentukannya didasarkan atas kewenangan dan delegasi UU, tidak boleh menabrak UUD 45 dan UU.

"Kalau permohonan ini dikabulkan MA, saya kira akan banyak AD/ART parpol yang diuji ke MA. Karena itu ke depan, tidak akan ada lagi parpol-parpol yang bercorak oligarkis, nepotis dan monolitik. Semua partai harus demokratis. Kalau partai demokratis, maka negara juga akan demokratis," tegas Yusril.

Sebelumnya, Andi Arief menuding Yusril mau menjadi kuasa Hukum Moeldoko dkk karena ada tarif Rp 100 miliar. Hal ini disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir. Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp 100 miliar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi.

Tudingan itu dilontarkan setelah Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah menjadi pengacara empat orang anggota KLB Deli Serdang Moeldoko untuk mengajukan gugatan judicial review ke MA.

Empat orang yang identitasnya tak disebutkan oleh Yusril itu menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Kemenkumham.

Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh SBY. (kumparan)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita