GELORA.CO - Selama satu tahun lebih pandemi virus corona baru (Covid-19), ternyata ada 70 persen penyelenggara negara hartanya bertambah. Hal itu ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019-2020.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sebanyak 70,3 persen penyelenggara negara melaporkan hartanya bertambah selama pandemi.
"Kita amati juga selama pandemi, setahun terakhir ini secara umum penyelenggara negara 70 (70,3) persen hartanya bertambah. Kita pikir pertambahannya masih wajar," ujar Pahala di acara Webinar Talkshow LHKPN bertajuk "Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu & Akurat" secara virtual, Selasa siang (7/9).
Akan tetapi kata Pahala, juga ada penyelenggara negara yang hartanya mengalami penurunan. Yakni sebanyak 22,9 persen penyelenggara negara.
"Kita pikir ini yang pengusaha yang bisnisnya surut atau bagaimana. Tapi kita hanya ingin melihat apakah ada hal yang aneh dari masa pandemi ini. Ternyata kita lihat bahwa kenaikan terjadi, tapi penurunan juga terjadi," jelas Pahala.
Dalam grafik yang ditunjukkan oleh Pahala, sebanyak 58 persen Menteri hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. 26 persen Menteri bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Selanjutnya untuk DPR/MPR, sebanyak 45 persen hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar, dan 33 persen bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Lalu untuk DPRD Provinsi, sebanyak 23 persen bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan sebanyak 50 persen bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Kemudian untuk DPRD kabupaten/kota, hanya 11 persen yang hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan 47 persen yang hartanya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur, sebanyak 30 persen hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Dan sebanyak 40 persen hartanya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
Terakhir untuk Bupati atau Wakil Bupati, sebanyak 18 persen hartanya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. Sebanyak 49 persen hartanya bertambah kurang dari Rp 1 miliar.
"Kami juga ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa LHKPN besar itu bukan dosa, ada kenaikan juga belum tentu korup. Karena kenaikan itu terjadi umumnya karena apresiasi nilai aset," terang Pahala.
Pahala pun menyebutkan bahwa ada lima penyebab harta mengalami kenaikan. Yaitu, apresiasi nilai aset, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, dan adanya harta yang tidak dilaporkan pada pelaporan sebelumnya.
Sedangkan lima penyebab harta mengalami penurunan adalah, depresiasi nilai aset, penjualan aset, pelepasan aset, penambahan nilai utang, dan adanya harta yang telah dilaporkan sebelumnya tapi tidak dilaporkan kembali pada pelaporan terbaru. [rmol]