Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Hari Ini

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dipanggil KPK Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Azis pun dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK hari ini.

Pemanggilan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan.

"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli, Kamis (23/9/2021).

Firli pun berharap Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK pada Jumat (24/9/2021) ini. Dia mengatakan kedatangan Azis memenuhi panggilan merupakan bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," ujarnya.

Azis Jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK, Azis Syamsuddin telah berstatus sebagai tersangka. Firli mengatakan status tersangka Azis akan diumumkan ke publik.

"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli saat dimintai konfirmasi.

KPK sendiri belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi yang menjerat Azis sebagai tersangka. Meski demikian, nama Azis muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan itu, Azis disebut menghubungi AKP Robin untuk membantu mengurus perkara di KPK. Perkara itu disebut merupakan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Aliza Gunado merupakan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar. Dalam dakwaan itu, Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain diduga bekerja sama mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah.

AKP Robin dan Azis Syamsuddin disebut menyepakati imbalan Rp 2 miliar. Namun pada kenyataannya, AKP Robin dan Maskur disebut menerima duit Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu dalam beberapa tahap dari Azis Syamsuddin. Meski demikian, AKP Robin membantah dirinya menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.


Tentang Perkara Lampung Tengah
Perkara Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana alokasi khusus tahun 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Azis Syamsuddin diduga menerima fee terkait hal itu lewat Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin diduga berperan menaikkan DAK Lampung Tengah karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. Azis Syamsuddin sebenarnya pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait perkara ini.

Saat itu, Azis dilaporkan karena diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan, pelaporan ke MKD itu dicabut.

Selain itu, perkara tersebut juga pernah dilaporkan ke KPK. Azis Syamsuddin pernah merespons laporan itu dan menyebut Tuhan tidak tidur.

"Bismillah, insyaallah Tuhan tidak tidur," kata Azis saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (7/1/2020).

Penjelasan KPK soal Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
Plt Jubir KPK Ali hanya menyebutkan KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Lampung Tengah. Ali mengatakan KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terhadap kasus ini.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. Saat ini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung," kata Ali.

"Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuhnya.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita