GELORA.CO - Cekcok antara belasan petugas sekuriti dengan salah seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat yang viral di media sosial memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kini sudah menetapkan satu orang tersangka dalam keributan pada Selasa lalu (21/9).
Penetapan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 16 petugas keamanan serta pengurus RW Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
"Sudah ada tersangka WH dari satpam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (25/9).
Berdasarkan alat bukti yang ada, WH dijerat Pasal 335 KUHP. Bukan hanya penetapan tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan perusahaan jasa keamanan dan ketua RW setempat.
"Kami sudah panggil perusahaan jasa pengamanan sama pengurus lingkungan di bidang keamanan ya dan Ketua RW kami panggil," jelas Kompol Joko.
Cekcok yang terjadi di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, para satpam itu tampak ribut dengan seorang warga dan pengantar tanaman karena masalah izin yang belum diurus.
Dalam peristiwa tersebut, muncul dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekuriti perumahan. Namun berbeda dengan keterangan warga setempat, peristiwa tersebut terjadi karena sang pemilik rumah yang terlibat cekcok di RT 01/RW 11 itu diduga karena belum mengantongi izin pembangunan atau renovasi rumah kepada pengurus perumahan.(RMOL)