Tragis Paus Kepala Melon di Bima: Diangkut Motor hingga Dikonsumsi Warga

Tragis Paus Kepala Melon di Bima: Diangkut Motor hingga Dikonsumsi Warga

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Video dua pemuda yang membawa paus kepala melon di atas motor viral di media sosial. 

Tragisnya, hewan yang dilindungi itu justru dikonsumsi oleh warga.

Polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga Panda bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging paus yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka. Polisi pun lantas meminta keterangan salah satu warga yang ikut menerima daging paus yang tadinya dikira lumba-lumba itu.


"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9/2021).

Dari warga yang bernama Baharuddin tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa paus yang diangkut oleh dua warga itu merupakan mamalia yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.

"Dia membenarkan pada hari Jumat itu di wilayah pantai Niu Desa Panda, Palibelo Bima, ada dua warga yang tidak bersedia menjelaskan identitasnya telah menemukan seekor ikan yang terdampar di sekitar pesisir pantai dalam keadaan," terangnya.

Eka mengatakan warga juga mengaku sempat membantu paus tersebut agar bisa berenang kembali ke tengah laut sebelum mengangkut dan membawanya ke perkampungan. Namun, lantaran sudah dalam kondisi lemas dan terdapat luka memar pada bagian perutnya, paus tersebut tak bisa berenang.


Paus Dikonsumsi Warga
Warga kemudian membawa lumba-lumba tersebut ke perkampungan Ni'u lalu memotongnya dan membagikannya kepada warga untuk dikonsumsi.

Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui paus tersebut adalah satwa yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin juga mengaku tidak tahu paus tersebut tidak bisa dikonsumsi.

"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang petugas BKSDA, Dimas, yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi, awalnya mengira paus itu lumba-lumba jenis lumba-lumba hidung botol dengan usai dewasa. Namun belakangan diketahui itu paus kepala melon yang juga dilindungi.


"Setelah dilakukan pengamatan maka disimpulkan ikan tersebut adalah ikan jenis lumba-lumba hidung botol memiliki usia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," jelas Dimas dalam keterangannya.

Dimas mengatakan pihaknya bersama polisi telah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kelangsungan hidup paus tersebut dilindungi undang-undang. Karena itu, jika paus tersebut ditemukan mati, bangkainya harus dikubur.

Warga Tidak Tahu Paus Satwa Dilindungi
BKSDA NTB menyebut warga tak tahu paus yang viral dibawa pakai motor merupakan satwa laut dilindungi.

Hal itu diketahui setelah pihak BKSDA wilayah III Bima-Dompu melakukan pendekatan sekaligus edukasi kepada warga yang memakan daging mamalia tersebut di Desa Panda, Kecamatan Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

"Dari hasil wawancara, warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba (paus) tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (KSW) III Bima Dompu Bambang Dwidarto dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Bambang mengungkapkan, menurut pengakuan warga, paus tersebut diangkut menggunakan sepeda motor dibawa ke perkampungan. Setelah itu, dagingnya dipotong-potong dan dibagikan kepada warga desa.

Saat petugas datang, BKSDA hanya menemukan potongan kepala paus. Kemudian potongan tersebut dibawa dan dikubur di area kantor KSDA wilayah III.

KKP Buka Suara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal ini. KKP yang mengkoreksi bahwa hewan yang dilindungi itu bukan lumba-lumba akan tetapi paus kepala melon.

"Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, biota laut dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Dari hasil pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, melalui pesan singkat, Minggu (12/9).

Doni menyesalkan warga yang membawa paus itu. Doni menyebut KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kab Bima sudah memberikan pemahaman kepada warga bahwa paus kepala melon itu adalah hewan yang dilindungi.

"Tindakan cepat dan sosialisasi yang dilakukan di lapangan sesuai dengan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional," kata Doni.

Doni berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab akan ada ancaman berat bagi warga yang menyalahgunakan biota yang dilindungi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2" kata dia.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita