Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
(Apa langkah hukum yang akan Dilakukan Penyidik Polri Terkait tuduhan telah melakukan perbuatan dengan Perkataan Bohong terhadap pelaku atau subjek hukum lainnya selain terhadap diri Habib Rizieq Shihab)
Bisa Jadi Hersubeno Sahabat Rocky Gerung sedang tes riak atau test water, untuk menunjukan kepada publik akankah hukum akan ditegakan secara equal di negara ini tentang Pasal Delik Pernyataan Bohong yang membuat onar atau kegaduhan (KUHP Jo. UU.ITE).
Apakah Aparatur Penegak Hukum akan melakukan tindakan hukum terhadap orang- orang Lingkaran Istana secara sama terhadap apa yang dilakukan aparatur kepada Habib Rizieq Shihab sehingga memenjarakan serta sebelumnya sesaat dinyatakan status TSK mempublis borgol Sang Tokoh Ulama.
Terkait kabar " Megawati sakit. 1000% benar. Titik ! ", secara contoh pakta hukum yang dikenakan terhadap Imam Besar HRS, maka jika Hersubeno infonya bohong, maka apakah proses hukum akan juga diberlakukan terkait pernyataan bohong dapat dikenakan? termasuk juga ' sahabat dokter' yang beri dia info.
Sebaliknya terhadap Hasto Sekjen PDIP jika bohong, terkait " Mega sehat dan enerjik " termasuk RS. yg merawat Megawati
Karena pernyataan Hasto entah selaku Sekjen PDIP atau pribadi dan Harsubeno selaku pribadi atau sebagai pelaksanaan tugas terkait profesi jurnalistiknya, dapat diproses hukum sesuai pernyataan bohong yang menimbulkan keonaran atau membuat gaduh daripada kehidupan ditengah masyarakat, karena fakta hukumnya terkait " onar atau gaduh " ini, terbukti bila menyimak atau monitoring beragam tanggapan dan pendapat publik yang berkembang ditengah masyarakat bahkan ada yang bersipat " kasar atau hujatan " bermunculan didunia maya FB. WAG, Instagram serta Twitter dll. (melanggar Pasal yang ada di KUHP dan pada UU.ITE vide pasal yang dikenakan terhadap IB.HRS) diluar pasal Pelanggaran Kerumunan Prokes Covid 19.
Kini masyarakat peduli penegakan hukum menunggu tindakan hukum dari aparatur yang berwenang. Apakah kehebohan ini terhenti begitu saja, tidak ada tindak lanjut hukum terhadap Hasto atau sebaliknya pembawa berita Harsubeno ?
Namun Penyidik mesti ingat akan ungkapan "don't kill the messenger " jangan bunuh si penerima pesan, terlebih jika dihubungkan dengan tugas Hersubeno selaku insan pers termasuk dari sisi hukumnya sebagai pelaksanaan tugas atau peran mulia jurnalistik. (*)