GELORA.CO - Pengaduan warga Semolowaru ke DPRD Surabaya terkait tower seluler yang dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan penduduk setempat ditindaklanjuti. Kemarin (16/9) Komisi C DPRD Surabaya meninjau tower yang berlokasi di Semolowaru Utara itu.
Berdasar keterangan warga, tower setinggi 42 meter tesebut dibangun pada 2005 atau 16 tahun lalu. Dewan mendapatkan laporan bahwa warga setempat sudah melayangkan protes. Di dewan, masalah tersebut beberapa kali dirapatkan bersama warga terdampak maupun PT Protelindo selaku pemilik tower. Namun, dewan belum bisa memberikan rekomendasi.
”Karena warga dan pihak pemilik tower merasa sama-sama menjadi korban. Warga khawatir akan keselamatan dan keamanan mengingat tower itu dikhawatirkan memancarkan radiasi yang berbahaya,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono kemarin.
Menurut Baktiono, ada proses yang tidak dilakukan dengan benar saat pembangunan tower pada 2005. Di dalam aturan yang lama, pihak kontraktor harus memperoleh izin dari warga setempat sebelum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). ”Itu tidak dilalui,” katanya.
Yang menjadi persoalan, PT Protelindo ternyata hanya membeli atau meneruskan dari pemilik tower yang lama. Menurut Baktiono, pihak investor, dalam hal ini PT Protelindo, juga dirugikan. Komisi C akan mencari solusi terbaik agar kedua pihak, baik pemilik tower maupun warga, sama-sama legawa.
”Seharusnya, apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat yang berwenang saat ini bisa mencabut izinnya,” terang politikus PDI Perjuangan itu.[jawapos]