GELORA.CO - Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, KB (22 tahun) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba usai menjalani tes urine. Urine KB dinyatakan positif mengandung amphetamine.
"Urinenya positif narkoba," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, kepada wartawan, dikutip Selasa 28 September 2021.
Hasil tes urine tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan tes lagi, berupa tes darah dan rambut. Hal ini untuk memastikan akurasi tes narkoba terhadap tersangka.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan sejak awal polisi mencurigai pelaku ini mengkonsumsi narkoba sebelum membakar mimbar Masjid Raya.
"Diduga pelaku sudah lama mengkonsumsi zat-zat berbahaya," ungkap Kombes Witnu Urip Laksana saat jumpa pers di kantornya, Sabtu pekan lalu.
Kombes Witnu menyebut zat-zat berbahaya tersebut bisa saja berupa narkoba. Namun dia mengatakan penyidik butuh waktu untuk memastikan lebih lanjut.
"Kandungan-kandungan berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Narkoba maupun Psikotropika. Ini akan kita lakukan pengembangan keterkaitan pelaku dengan para pengedar narkoba," ujar Witnu.[viva]