GELORA.CO - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya di Kompleks Jakabaring, Palembang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengungkapkan, bahwa Alex saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018 mengucurkan dana hibah Pemprov Sumsel selama dua kali.
Pertama senilai Rp50 miliar pada tahun 2015 menggunakan dana APBD ditahun tersebut. Kemudian hal yang sama dilakukan Alex pada tahun 2017 dengan mengucurkan dana Rp 80 miliar, sehingga total uang APBD Sumsel yang dialirkan Alex dengan dalih membangun masjid sebesar Rp 130 miliar.
Meski seolah niat Alex bagus yakni ingin membangun masjid, namun prosedur penganggaran dana hibahnya tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang.
“Diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah dan hanya berdasarkan Perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan,” beber Leonard dalam keterangan pers virtual, Rabu malam (22/9).
Namun yang lebih menguatkan bahwa Alex memang ingin menguras APBD Sumsel melalui kedok membangun masjid ini lantaran Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.
“Bahwa lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Dan pembangunannya tidak tidak selesai,” ungkap Leonard.
“Akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan keruguan keuanhan negara sebesar Rp 130 miliar,” pungkas Leonard menambahkan. (rmol)