GELORA.CO - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman menyatakan bahwa terkait pengawasan hingga regulasi yang diterapkan untuk penjualan alat pelindung diri atau alat kesehatan khususnya masker sepenuhnya berada di kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau asosiasi terkait.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/9/2021).
"Pengawasan oleh Kemenkes atau asosiasi yang menerbitkan izin edar AKL atau AKD (Alkes Luar Negeri atau Alkes Dalam Negeri)," kata Cahya.
Maka dari itu, dalam hal ini Dinkes sendiri tidak memiliki kewenangan terkait pengawasan atau bahkan izin edar alat kesehatan tersebut.
Dalam kesempatan ini, Cahya menjelaskan, jika mengacu pada Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, masker yang digunakan oleh masyarakat bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis di Fasyankes.
Sebab, masker di masyarakat tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan atau pasien di Fasyankes, sehingga masker yang dipakai oleh masyarakat itu masuk ke dalam kategori limbah domestik.
Dengan demikian ,perlakuannya sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun tetap saja untuk mengurangi risiko kesehatan, sejumlah proses terkait penanganan masker yang habis pakai perlu dilakukan.
Pertama mulai dari mengumpulkan masker bekas pakai. Tidak dipungkiri bahwa memang saat ini penggunaan masker oleh masyarakat semakin tinggi.
"Hal ini terkait kewaspadaan dengan virus Covid-19, secara positif juga menandakan kesadaran masyarakat untuk proteksi risiko yang cukup baik," ucapnya.
Namun demikian, disampaikan Cahya, peningkatan penggunaan masker juga seringkali dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini dikhawatirkan masker yang telah digunakan atau bekas kemudian didaur ulang lalu dijual kembali ke pasar.
"Kita semua harus berperan dengan mengelola masker bekas pakai," imbuhnya
Selanjutnya makukan desinfeksi kepada masker yang telah digunakan. Dengan cara rendam masker yang telah digunakan pada larutan disinfektan atau klorin atau pemutih.
Kemudian ubah bentuk dari masker yang telah digunakan itu sendiri. Untuk masker individu rusak talinya dan robek bagian tengah sehingga tidak dapat digunakan ulang lantas dibuang ke tempat sampat domestik.
"Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer bila tidak ada sarana cuci tangan," imbaunya.
Sebelumnya diberitakan kabar mengenai masker bekas yang dijual di salah satu toko di Yogyakarta viral di media sosial.
Kabar tersebut pertama kali diungkapkan akun Twitter @_BibiLung, yang menyebutkan bahwa masker bekas yang dijual kembali itu dialami oleh seorang temannya.
Dalam unggahannya ia menunjukkan beberapa bukti percakapan serta foto masker yang diduga merupakan masker bekas.
"Hati-hati dalam membeli masker. Ini kejadian sama temen saya di mana dia membeli masker dari toko tersebut dan ternyata masker bekas ditambah lagi dengan bentuk yang sangat buruk. Tolong bantu UP agar toko tersebut bisa menghentikan penjualan masker bekasnya," tulisnya, Sabtu (17/9/2021).
Terpisah, SuaraJogja.id mencari konfirmasi kepada toko yang diduga menjual masker bekas tersebut. Dalam pernyataannya, pihak toko tersebut mengaku tak menampik telah mengetahui adanya kabar tersebut. Mereka mengaku saat ini tengah menelusuri kebenaran dari yang pernyataan pembeli.
"Mohon maaf kak perihal tersebut memang sedang kita telusuri. Tapi dari pihak yang bersangkutan kita minta nota pembeliannya tidak ada hilang karena sudah lama. Tapi kalau memang lama kenapa baru sekarang di up ke media dia juga kita minta video unboxing tidak ada," terang pihak toko melalui pesan WhatsApp.
Lebih jauh saat ditanyakan mengenai prosedur pengecekan barang pihak toko mengaku proses pemeriksaan setiap barang yang masuk ke tokonya sudah sesuai prosedur.
"Pasti ada kak, saat barang baru masuk langsung kita cek satu per satu kak. Kita juga packing sendiri jadi kita ada 2 kali tahap pengecekan barang kak. Itu ga hanya di masker saja tapi berlaku di semua barang yang kita perjualbelikan," jelasnya.[suara]