Sudah Konstitusional, Korci Dorong KPK segera Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK

Sudah Konstitusional, Korci Dorong KPK segera Berhentikan 56 Pegawai Tidak Lolos TWK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Keputusan pemberhentian 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah konstitusional.

Hal itu ditegaskan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (Korci) dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/9).


Dalam aksi tersebut, massa mendukung KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri untuk segera memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus TWK.

“Meminta kepada KPK untuk memecat pegawai yang tak lulus TWK,” ujar Zen, salah satu orator saat menyampaikan aspirasinya.

Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), massa menilai pemberhentian 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara hukum.

“Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus TWK,” kata Zen.

Dalam menggelar aksinya, massa turut serta membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi permintaan KPK untuk segera mungkin melakukan pemecatan tanpa harus menunggu hingga 30 September 2021.

Berbagai tulisan menghiasi poster dan spanduk yang di bawa, di antaranya berbunyi ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, serta beberapa lainnya.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita