GELORA.CO - Napoleon Bonaparte hingga saat ini tercatat masih sebagai jenderal aktif Kepolisian meskipun saat ini tengah mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas vonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/9).
Lalu, mengapa korps bhayangkara belum memutuskan status keanggotaan Napoleon meskipun telah divonis empat tahun dalam perkara suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret koleganya sesama jenderal yakni Brigjen Prasetijo Utomo?
"Diketahui Irjen NB mengajukan Kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis 4 tahun penjara dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra," jelas Ferdi.
Setelah dinyatakan incraht atau putusan tetap, kata Ferdi, pihaknya akan menggelar sidang Komisi Etik guna menentukan status keanggotaan Irjen Napoleon.
"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah incraht," jelas Ferdi.
Terkait dengan peristiwa pengnaiyanaan M.Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan.(RMOL)