GELORA.CO - Pemerintah Desa tidak mencatat status lahan lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dan Sentul City.
Kepala Desa Bojong Koneng Rusdi Anwar mengatakan lahan yang menjadi sengketa antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City diketahui merupakan eks Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara atau PTPN alias lahan milik negara.
Sehingga, kata dia, dalam catatan buku desa baik persil maupun letter C tanah, dokumen itu tak ada di desa. Rusdi mengatakan, banyak orang yang mengklaim lahan di wilayah Bojong Koneng.
""Harusnya kan dalam persengketaan dan perdata lahan itu yang menyelesaikan pengadilan dengan hukumnya yang jelas," sebut Rusdi, Senin (20/9/2021).
Menurut Rusdi, yang disomasi oleh PT Sentul City bukan hanya Rocky Gerung melainkan banyak orang lainnya.
"Saya belum cek tembusannya di kantor, tapi sepengetahuan dan laporan yang saya terima bukan hanya Pak Rocky saja," kata dia.
Namun, Rusdi mengatakan bahwa yang disomasi mayoritas adalah para pendatang. Sedangkan penduduk asli Bojong Koneng yang punya lahan di atas tanah HGU tak menerima somasi.
Somasi tak dilayangkan ke mereka kemungkinan karena masyarakat sudah tinggal di sana sejak era 1960-an.
“Setahu saya yang disomasi itu warga yang dari luar, yang datang ke sini mengoper alih lahan dari warga. Jumlah pastinya saya kurang tahu, tapi ada belasan. Kalau masyarakat tidak ada yang disomasi, karena tidak ada keluhan kepada kami,” kata Rusdi. [beritasatu]