GELORA.CO - Wacana amandemen UUD 1945 yang salah satunya soal perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode mendapat respons dari Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Menurut dia, yang terpenting sebetulnya bukan soal periodenya, tapi proses pemilihannya.
"Bagi fikih Islam mau dua periode mau tiga periode yang penting adil, jujur, amanah, dan prorakyat. Urusan dua atau tiga periode itu terserah kesepakatan partai politik," kata Kiai Said Aqil dalam Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (6/9/2021).
Ia sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2013, Musyawarah Ulama Nasional di Cirebon memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar proses pemilihan Presiden dan para kepala daerah dikembalikan ke MPR dan DPRD. Salah satu pertimbangannya adalah biaya tinggi secara keuangan ataupun sosial.
"Itu keputusan terbuka dari diskusi para kiai, hasil musyawarah berdasarkan kitab kuning," jelas Kiai Said Aqil.
Hasil keputusan musyawarah ulama di Cirebon ini pula yang dia sampaikan saat menerima Ketua MPR Bambang Soesatyo dan para wakilnya saat berkunjung ke Kantor PBNU pada 2019. Saat itu pembicaraan sama sekali tidak menyinggung soal perpanjangan masa jabatan Presiden, karena memang belum muncul.
Sebagai Ormas, PBNU menyerahkan urusan amandemen kepada partai-partai politik. PBNU sebatas memberikan pandangan dan masukan. [detik]