Selama Jadi DPR hingga Pejabat KSP, Ngabalin Tidak Pernah Serahkan LHKPN ke KPK

Selama Jadi DPR hingga Pejabat KSP, Ngabalin Tidak Pernah Serahkan LHKPN ke KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ini menjadi sorotan publik karena dianggap menghina mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli serta mendukung somasi Sentul City kepada pengamat politik Rocky Gerung.

Ali Ngabalin sendiri telah menjabat di KSP saat Joko Widodo kembali menjadi Presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin.

Sebelumnya, dia sempat mendukung dan menjadi tim sukses rival Jokowi saat Pilpres 2014, yaitu Prabowo Subianto. Bahkan, Ali kerap mengkritisi pemerintahan Jokowi

Saat ini setelah menjadi bagian pemerintahan, Ali Ngabalin juga dikenal vokal membela dan mengcounter para pengkritik Jokowi.

Ali Ngabalin pun sebelumnya juga pernah menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI periode 2004-2009 dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Meskipun telah menjadi anggota DPR RI dan hampir dua tahun menjadi pejabat di KSP, Ali Ngabalin ternyata tidak pernah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, tidak terlihat LHKPN atas nama Ali Mochtar Ngabalin yang muncul. Yang ada hanya satu saja, yakni LHKPN yang dilaporkan pada 23 Desember 2003. Tepatnya, saat akan menjadi calon legislatif (Caleg) di Pilpres 2004.

Selama menjadi anggota DPR RI, tidak terlihat LHKPN milik Ali Ngabalin muncul di website resmi KPK. Hal itu juga tidak terlihat nama Ali Ngabalin dalam dua tahun terakhir ini, yakni pada LHKPN 2019 maupun LHKPN 2020.

Lalu, berapa harta Ali Ngabalin pada 2013 lalu? Tercatat, Ali Ngabalin pada 2013 hanya mempunyai harta sebanyak Rp 529 juta dan 1.000 dolar AS yang terdiri dari harta tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, giro dan setara kas dan utang.

Harta tanah dan bangunan yang dimiliki Ali Ngabalin pada 2013 senilai Rp 445 juta yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 110/110 meter persegi di Kabupaten Tangerang hasil sendiri seharga Rp 250 juta; tanah seluas 150 meter persegi di Kabupaten Gowa hasil sendiri seharga Rp 15 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 72/40 meter persegi di Kodya Makassar hasil sendiri seharga Rp 10 juta; tanah seluas 400 meter persegi di Kodya Makassar hasil sendiri seharga Rp 20 juta; serta tanah dan bangunan seluas 6/6 meter persegi di Kodya Makassar hasil sendiri seharga Rp 150 juta.

Kemudian, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Ali Ngabalin pada saat itu senilai Rp 90 juta, yaitu mobil Hyundai Atoz tahun 2001 hasil sendiri.

Lalu harta bergerak lainnya senilai Rp 35 juta terdiri dari logam mulia seharga Rp 20 juta dan benda bergerak lainnya seharga Rp 15 juta.

Ali pada saat itu juga tercatat mempunyai giro senilai Rp 25 juta dan 1.000 dolar AS. Dan utang sebesar Rp 66 juta. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita