Sanksi Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku di Jakarta

Sanksi Tilang Ganjil Genap Resmi Berlaku di Jakarta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sanksi tilang resmi diberlakukan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil genap saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jakarta.

Penegasan ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8).


"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (1/9).

Kebijakan ganjil genap sendiri bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di Jakarta. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.

Kebijakan ganjil genap berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan kawasan Rasuna Said.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita