GELORA.CO - Sanksi tilang resmi diberlakukan bagi pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil genap saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Jakarta.
Penegasan ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (31/8).
"Kami akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas," katanya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Rabu (1/9).
Kebijakan ganjil genap sendiri bertujuan untuk membatasi mobilitas warga di Jakarta. Kebijakan ini berlaku hingga 6 September 2021.
Kebijakan ganjil genap berlaku sejak pukul 06.00 hingga 20.00 WIB di tiga titik yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan kawasan Rasuna Said.(RMOL)