RUU Pemindahan Ibu Kota Negara Usai 2021, Proyek Dimulai 2022

RUU Pemindahan Ibu Kota Negara Usai 2021, Proyek Dimulai 2022

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ditargetkan paling lambat akhir tahun ini. Sehingga pada 2022 sudah bisa dibangun kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan.

"Kalau semuanya nanti berjalan seperti yang diharapkan, 2022 sudah mulai bangun kantor, istana," ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat ditemui di kantor Bappenas, dikutip Jumat (3/9/2021)

Hanya saja dana pembangunan IKN belum ada dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Rudi memungkinkan pembangunan tersebut akan dimulai oleh pihak swasta.

"Sangat dimungkinkan. KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) itu sangat dimungkinkan. Sekarang ini yang disiapkan beberapa adalah kajiannya. Nanti swasta yang akan masuk kan. nanti kita harus pastikan kan melalui proses," terangnya.

Rudi berharap semua berjalan sesuai rencana, termasuk tidak ada lagi lonjakan covid-19. "Semua itu akan sangat tergantung pada kondisi, semua terkait Covid-19 itu kuncinya. Kalau ini gak jalan (gak ada penurunan kasus), ekonomi susah geraknya," ujar Rudy lagi.

Menurut Rudy IKN sebagai salah satu game changer untuk mendorong perekonomian RI. Pasalnya melalui pemindahan IKN akan banyak menyerap tenaga kerja.

"IKN itu salah satu game changer mendorong perekonomian. Kalau bergerak, semua ekonomi akan bergerak. Kesempatan kerja bergerak, yang dulu lepas kerjaan bisa cari kerja di situ. Rp 1 triliun konstruksi bisa menyerap 13.000 tenaga kerja semua harus berjalan seimbang," jelas Rudy lagi.[lawjustice]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita