GELORA.CO - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon siap pasang badan membela Rocky Gerung yang rumahnya terancam digusur.
Itu lantaran lahan seluar 800 meter persegi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor dinilai merupakan hak PT Centul City Tbk.
“Saya dukung Rocky Gerung dan warga mencari keadilan,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya, dikutip PojokSatu.id, Jumat (10/9/2021).
Anak buah Prabowo Subianto itu pun berjanji akan menyelidiki lahan yang diklaim milik PT Centul City Tbk itu.
“Harus diselidiki bagaimana Sentul City seolah menguasai wilayah itu seperti warisan nenek moyangnya,” kata Fadli.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, banyak warga yang terdampak penggusuran itu mengeluh karena sudah berpuluh-puluh tahun menempati tempat tersebut.
“Banyaj warga mengeluh karena tanah sudah diplot padhal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” katanya.
Bukan cuma Rocky Gerung
Dikonfirmasi, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho membenarkan pihaknya telah melayangkan somasi sebagaimana informasi beredar.
Bahkan somasi itu sudah dilayangkan untuk ketiga kalinya.
“Benar, PT Sentul City Tbk telah melayangkan surat somasi,” ungkap David dalam keterangan diterima PojokSatu.id, Jumat (10/9/2021).
Somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
“Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” terangnya.
Akan tetapi, David memastikan, bahwa surat somasi itu bukan hanya dikirimkan kepada Rocky Gerung saja.
Melainkan kepada sejumlah pihak yang dianggap telah menduduki lahan SC.
“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” jelas David.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menyampaikan penjelasan sejelas-jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC.
“Agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah dimaksud.
Nantinya di lahan tersebut akan dilakukan pengembangan berdasarkan master plan yang sudah disetujui pemerintah daerah setempat.
“SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor,” tandasnya.[pojoksatu]