Rumah Ini Dijual Cuma Rp 17 Juta, Gimana Cara Belinya?

Rumah Ini Dijual Cuma Rp 17 Juta, Gimana Cara Belinya?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sederet rumah dijual dengan sistem cessie oleh beberapa bank papan atas, salah satunya oleh BTN. 

Rumah dijual dengan harga yang murah, bahkan cuma belasan juta. Hal itu dapat ditemui di situs resmi rumahmurahbtn.co.id.

Dari penelusuran detikcom dalam situs ini ada rumah yang dipatok dengan harga Rp 17 juta saja. Lokasinya di Kabupaten Bekasi. Rumah itu memiliki kode aset CBB-210825.

Lokasinya di Puri Cikarang Asri No H11/18, Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rumah ini memiliki luas tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 22 meter persegi.

detikcom sempat menghubungi pihak sales rumahmurahbtn.co.id untuk mencari informasi lebih lanjut soal rumah ini. Termasuk cara untuk membelinya.

Hal pertama yang harus diketahui adalah rumah ini dijual dengan sistem cessie, maksudnya adalah calon pembeli akan melanjutkan kredit atau utang bank dari rumah yang ditawarkan. Harga yang dicantumkan adalah sisa kredit yang belum dibayarkan pemilik rumah sebelumnya.

Dari informasi yang diterima detikcom, calon pembeli pertama-tama harus melunasi jumlah utang yang tertera dalam website. Ingat, harga tersebut adalah sisa utang dari pemilik rumah yang lama. Dalam kasus ini, berarti calon pembeli harus melunasi harga rumah secara cash sebanyak Rp 17 juta ke Bank BTN.

Selanjutnya, calon pembeli akan mendapatkan sertifikat rumah, akta cessie, dan dokumen perumahan lainnya.

"Kalau berminat, bapak lunasi utang pemilik rumah Rp 17 juta ke bank secara cash. Lalu nanti bapak akan memegang sertifikat rumah dan juga akta cessie, dan dokumen lainnya," kata CS rumahmurahbtn.co.id lewat sambungan telepon.

Nah meski sudah dibayarkan, sertifikat rumah tersebut masih mencantumkan nama pemilik rumah lama. Maka dari itu, usai melunasi Rp 17 juta harga rumah dengan skema cessie tadi, calon pembeli harus berhubungan dengan pemilik rumah lama untuk urusan penggantian nama pada sertifikat.

Proses ini sendiri dilakukan secara pribadi antara si pembeli baru dan pemilik rumah yang lama. Biasanya, pemilik rumah yang lama akan meminta bayaran sebagai harga pembelian rumah.

Nominalnya, sesuai dengan kesepakatan si pembeli baru dengan pemilik rumah yang lama. Jadi untuk membeli rumah ini, calon pembeli bukan hanya membayar harga dengan skema cessie Rp 17 juta saja, namun ada tambahan harga pembelian rumah dari pihak pemilik lama.


"Setelah bayar Rp 17 juta, selanjutnya nanti kesepakatan bapak sama pemilik rumah lamanya. Kesepakatan harganya berapa nanti sesuai bapak sama pemilik lamanya, kemudian nanti diurus sertifikatnya," papar CS rumahmurahbtn.co.id.

Kemudian, apabila pemilik lama menolak rumahnya dibayarkan, maka pemilik rumah harus membayar sisa utang yang dijadikan harga cessie kepada pembeli baru plus bunganya. Jadi meski tak mendapatkan rumah, si pembeli baru mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan.

Apabila kesepakatan tidak juga didapatkan dari dua opsi di atas, jalan terakhirnya si pembeli baru bisa saja melelang rumah ini. Nantinya, si pembeli baru dapat keuntungan dari hasil lelang.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita