GELORA.CO - Aktivis Rocky Gerung angkat bicara perihal somasi yang dilayangkan oleh pihak PT Sentul City.
Rocky bahkan menyebut PT Sentul City biangnya kriminal.
Awalnya, Rocky menerangkan perihal sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang terus disinggung Sentul City sebagai dasar atas somasi yang dilayangkan. Kata Rocky, hal itu sebetulnya persoalan kecil semata.
"Kan selama ini terus menerus sertifikat HGB segala macam, itu soal kecil itu bukan soal itu dasarnya," kata Rocky di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Senin (13/9/2021).
Rocky mengatakan saat kasus ini mencuat, ada isu liar berkembang perihal pembelian tanah yang dibeli olehnya dari seorang kriminal. Rocky membantah itu dan menyebut PT Sentul City lah justru biangnya kriminalnya.
"Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah Sentul City itu yang biangnya kriminal," tambahnya.
Rocky kemudian menyinggung pemilik Sentul City yang kini jadi tahanan KPK dan ditahan di jeruji besi selama 5 tahun. Walaupun akhirnya, kata Rocky, hukumannya kini tinggal 2,5 tahun.
"Yang punyanya ditangkap KPK, dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba tinggal 2,5 tahun tuh. Jadi jangan dibalik-balik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky menyebut rumah yang dihuninya ini telah belasan tahun dibuat layaknya hutan dengan penuh pepohohan. Luas tanahnya sekitar 800 meter.
"Ini tanah 800 meter, dan di sini adalah hutan, saya bikin hutan di sini," tuturnya.
Dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyebut berencana memanfaatkan lahan sesuai dengan masterplan. Lahan yang dimaksud berada di Desa Bojong Koneng.
"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," jelas kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, dalam keterangan di situs resmi Sentul City yang dilihat detikcom, Rabu (8/9) malam.
Antoni menyatakan warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti area yang telah terbangun di desa lain. Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng. Menurutnya, keributan itu cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat untuk spekulan untuk menguasai tanah.
"Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah," tutur Antoni.
Antoni menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City, ternyata terdapat beberapa bangunan-bangunan liar berupa vila-vila dan/atau rumah rumah yang didirikan di luar masyarakat asli Bojong Koneng, dalam istilah masyarakat Bojong Koneng sering disebut masyarakat berdasi.
"Setelah kami lakukan pemetaan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2, dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan. Mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons," kata Antoni.
Berikut penjelasan Sentul City yang diterima detikcom, Kamis (9/9/2021):
Merespons pemberitaan di media massa terkait surat somasi dari kami terhadap Bapak Rocky Gerung soal Lahan di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. PT Sentul City Tbk (SC) benar telah melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021. Dasar somasi tersebut Karena SC adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat.
2. Meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.
3. Meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
4. SC sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor.
Bogor, 9 September 2021
David Rizar Nugroho
Head of Corporate Communication
PT Sentul City Tbk(detik)