GELORA.CO - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi.
KPK mendakwa keduanya pernah bekerjasama melakukan upaya hukum PK atas mantan Bupati Rita Widyasari dengan minta jasa Rp 10 miliar.
Bagaimana hasil vonisnya?
"Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada Terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ungkap jaksa.
PK itu diajukan karena mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) itu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita encalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Namun bagaimana hasil PK-nya?
"Tolak," demikian bunyi putusan singkat yang dilansirwebsiteMA. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota M Askin dan Eddy Army. Putusan itu diketok pada Selasa (15/6)
Rita saat ini juga sedang dibidik KPK dengan sangkaan baru, yaitu pencucian uang Rp 436 miliar. Rita diduga menyamarkan asal harta kekayaannya lewat barang mewah. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita.
Siapakah Rita? Dia adalah anak kedua Bupati Kukar 2001-2010, Syaukani Hasan Rais. Tapi pada 2006, Syaukani berurusan dengan KPK dan dihukum 2,5 tahun penjara karena korupsi proyek bandara. Syaukani meninggal pada 2016.(detik)