GELORA.CO - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu merilis informasi terkait diskon PPnBM 100 persen mobil baru yang diperpanjang sampai akhir tahun 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah, seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9).
Mengacu pada PMK 31 tahun 2021, sebenarnya diskon PPnBM berakhir pada Agustus 2021, dan dilanjutkan dengan diskon PPnBM 25 persen. Namun kini diperpanjang sampai Desember 2021.
Informasi ini sebelumnya sudah diterima kumparan dari Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara. Dirinya menyebut Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan, memberikan lampu hijau, perpanjangan diskon PPnBM 100 persen sampai akhir 2021.
"Menperin kan juga sudah bersurat ke Menkeu, sudah berkoordinasi lah dengan kementerian terkait. Jadi tinggal menunggu eksekusinya saja," ucapnya kepada kumparan, Kamis (16/9) malam.
Terbit PMK baru untuk diskon PPnBM 100 persen
Kebijakan ini diikuti dengan terbitnya PMK baru yaitu PMK 120/PMK 010/2021, tentang besaran insentif diskon PPnBM yang diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.
Perpanjangan diskon PPnBM meliputi,
- Diskon PPnBM 100 persen untuk mobil penumpang kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc
- Diskon PPnBM 50 persen untuk mobil penumpang penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc,
- Diskon PPnBM 25 persen untuk mobil penumpang penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
Konsumen yang sudah telanjur membeli dengan diskon PPnBM 25 persen, jangan khawatir. Karena kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan. (kumparan)