GELORA.CO - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus kadernya yang bernama Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran.
Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni menandatangani langsung surat pemecatan Viani Limardi pada 25 September 2021.
Dalam surat itu, Viani disebut melakukan pelanggaran pada tiga pasal Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
PSI menilai Viani melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap itu. Sebuah video yang viral menunjukkan ia marah-marah tak terima saat polisi menilangnya.
“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya (sistem ganjil-genap)," kata Viani, Kamis (12/8/2021).
Lalu, DPP PSI juga menyebut Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.
Terakhir, PSI menyatakan Viani menggelembungkan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.
Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Selain itu, Viani melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Profil Viani Limardi
Viani Limardi memiliki keturunan Makassar-Tionghoa. Ia lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 25 November 1985.
Laman DPRD Provinsi DKI Jakarta mencatat, Viani memiliki kediaman di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sementara, situs PSI menyebut Viani memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan.
Viani disebut memiliki ketertarikan di politik dan hukum. Sebelum menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, ia berkegiatan di Jangkar Solidaritas PSI sejak 2017.
Di sana, ia aktif membantu melakukan advokasi hukum untuk membela hak-hak masyarakat Indonesia.
Lalu, Viani disebut getol pula menyuarakan permasalahan HAM, perempuan, minoritas, lingkungan, maupun ketidakadilan masyarakat.
Ia juga memiliki pengalaman yang mumpuni dalam mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.
Selain menjadi kader PSI, ia juga pernah menjabat Wakil Ketua DPD Jabodetabek untuk Teman Jokowi.
Ia juga pernah menjadi Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI).
Perempuan itu lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019 dengan meraih sekitar 8.700 suara.
Kini, Viani Limardi telah dipecat dari jabatan anggota DPRD DKI Jakarta dan dari PSI.
Meski begitu, ia mengaku tetap akan datang dalam Rapat Paripurna Interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021).
"Akan hadir. Saya masih resmi menjadi anggota DPRD. Saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI Jakarta," kata Viani saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Viani Limardi juga membantah melakukan penggelembungan APBD dan mengaku belum menerima surat pemecatan dari PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta. [kompas]