Prof Jimly Singgung Ibu Kota Baru: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Prof Jimly Singgung Ibu Kota Baru: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Baru (RUU IKN) harus secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Pembangunan yang kini sudah mulai dilakukan di dalam hutan Panajam, Kalimantan Timur sebagai persiapan IKN berpotensi melanggar hukum.

Pasalnya, daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru.

Potensi itu semakin membesar jika yang menjadi presiden merupakan orang dari kubu yang berseberagan.

Demikian disampaikan anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie kepada JPNN.com (jaringan PojokSatu.id), Selasa (31/8/2021).

“Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu,” ujar Prof Jimly.

Di sinilah pentingnya UU IKN sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam memulai semua kegiatan terkait pembangunan di lokasi yang direncanakan untuk pembangunan ibu kota baru.

Prof Jimly pun mengungkap dirinya sejak awal menyarankan agar jangan membangun apa-apa dulu sebelum ada dasar hukum.

“Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu,” ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Dasar Hukum
Ketua ICMI ini lantas mencontohkan pembangunan jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru.


Ia mempertanyakan apa dasar hukumnya di UU APBN itu. Sedangkan UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta.

Prof Jimly juga mengingatkan ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta.

Maka, tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya.

“Kalau pembangunan jalan, tetap di tengah hutan, lah untuk apa? Itu bisa dipersoalkan, membangun di tengah hutan untuk apa?” sambung mantan anggota Wantimpres itu.

“Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum,” tegasnya.

Namun, semua masalah itu tidak akan terjadi jika RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun.

“Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada. Begitu,” tuturnya.

“Kalau enggak, itu bisa dipermasalahkan, bisa berbahaya. Nanti ganti pemerintahan, dikorek-korek,” tandas Prof Jimly.[pojoksatu]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita