GELORA.CO - Pasangan suami istri bernama Sucipto (44 tahun) dan Badriyah (36 tahun) dijadikan tersangka atas kasus pemalsuan dokumen. Pasalnya, Sucipto yang merupakan perangkat Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem memalsukan dokumen istrinya agar bisa menikah lagi.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan bahwa Sucipto membantu Badriyah yang merupakan kepala salah satu tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa setempat itu menikah dengan pria berinisial AK.
Saat menikah dengan AK, Badriyah menggunakan identitas milik salah seorang guru di PAUD tempatnya bekerja, berinisial SC.
Kasus pemalsuan dokumen itu pertama kali terungkap, saat SC yang tidak tahu apa-apa berencana menikah namun tidak bisa. Hal itu dikarenakan, ternyata namanya telah terdaftar di KUA dengan AK yang tak dikenalnya.
"Jadi ketahuannya setelah korban (SC) hendak menikah, namun tidak bisa. Karena dalam pencatatan KUA Lasem, namanya telah terdaftar sudah menikah dengan AK. Hingga akhirnya SC melaporkan ke kepolisian," jelas Dandy, kepada wartawan, Senin (13/4/2021).
Sementara itu, selama pernikahan Badriyah dengan AK, tiap minggunya ia mendapat uang sebesar Rp450 ribu yang diberinya ke Sucipto.
"Uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," ujar Dandy.
Tak hanya itu, tiap malamnya setelah menikah Badriyah melakukan hubungan suami istri dengan AK dan siang harinya dengan Sucipto.
Di samping itu, Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo menambahkan, keduanya diduga melakukan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan si istri yang mengaku tidak puas dengan suaminya. [indozone]