GELORA.CO - Mabes Polri sudah kembalikan berkas kasus dugaan terorisme yang menyeret eks Petinggi Font Pembela Islam (FPI) Munarman ke Jaksa penuntut umum (JPU).
Lantaran belum dikembalikan, Polri belum memeriksa Habib Rizieq Shihab, Selasa (31/8/2021).
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, Polri telah mengirim kembali berkas itu ke JPU pada 16 Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah (dikirim lagi berkas Munarman). Tanggal 16 Agustus 2021," ucap Kombes Ahmad kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ramadhan mengatakan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengikuti petunjuk dari JPU.
Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.
"Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik.
"Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali. Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan terorisme Munarman.
Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.
Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan.
Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Habib Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman. (poskota)