Polisi Ungkap Kondisi Dokter yang Campur Sp*rma ke Makanan Istri Teman: Idap Kelainan Jiwa

Polisi Ungkap Kondisi Dokter yang Campur Sp*rma ke Makanan Istri Teman: Idap Kelainan Jiwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kasus oknum dokter berinisial DP yang melakukan penyimpangan seks dengan mencampurkan sperma miliknya ke makanan istri temannya di Semarang hingga kini masih berlanjut. 

Polda Jawa Tengah yang menangani kasus tersebut mengungkapkan jika pelaku dinyatakan menderita kelainan jiwa usai menjalani tes kejiwaan di salah satu RS di Semarang.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (17/9).

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," sambungnya.

Meski memiliki kelainan jiwa, namun hal itu tak memiliki dampak pada aktivitasnya dan dia bisa melakukan aktivitas normal seperti kebanyakan orang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," kata Iqbal lagi.

Iqbal menilai pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter itu tergolong cukup unik dan merupakan kasus yang pertama di Indonesia.

"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," pungkas Iqbal.

Sebelumnya, dokter yang masih menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang tak lain adalah istri dari temannya.

Oknum dokter tersebut mengaku jika ia terobsesi film porno. Ia lalu melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan istri temannya dengan dalih merasa puas jika spermanya dinikmati orang lain.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan tiga kali dan terobsesi dari nonton film porno. Merasa puas kalau spermanya dinikmati oleh orang lain," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, Selasa (15/9).

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. [indozone]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita